Kepolisian Resort (Polres) Konawe menetapkan 4 tersangka dalam kejadian terbakarnya 2 personel Polres Konawe saat mengamankan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Konawe Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 09.45 WITa lalu.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM, Rabu 17 Januari 2023.
“Tindak lanjut peristiwa unjuk rasa yang berakhir dengan ricuh sampai saat ini polisi sudah bekerja 1 kali 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 11 orang, sejauh ini kita sudah 4 orang kita tetapkan jadi tersangka,” katanya.
Ia menyebut, keempat tersangka yakni berinisial SD (22), HD(38), BD (28) dan RN (28) yang saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan penahanan.
Rencananya ke depan, kata Iptu Patria, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi untuk penambahan tersangka jika terbukti bersalah.
“Untuk penambahan tersangka sejauh ini belum ada. Namun apabila ditemukannya alat bukti baru tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Iklan oleh Google
IPTU Patria mengungkapkan keempat tersangka terbukti melanggar pasal 187 2e dan pasal 360 KUHPidana.
Ia menambahkan dalam kejadian tersebut keempat tersangka mempunyai peranan masing-masing.
“Ada salah satu mereka berperan menyalakan api, ada salah satu dari mereka yang mengambil ban dan menyiram bensin dan ada salah satu yang mengarahkan untuk menyiapkan bensin dan ban kemudian adalagi salah satu dari mereka yang berperan dalam orasi menyampaikan bahwa kalimat-kalimat ajakan agar dinyalakan api dan bensin tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM mengatakan kejadian berawal saat massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar.
Kata Iptu Patria, saat itu tim negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh. Akbar, SP, M.Si.
“Saat itu korlap tidak menerima dan massa aksi menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya dan saat ban tersebut sampai di gerbang langsung disulut dengan korek api sehingga membakar pakaian personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana, S.Sos (Kasat Binmas Polres Konawe) dan Aiptu Amin Sutiarso dan menyebabkan luka bakar terhadap dua personel Polres Konawe tersebut,” kata IPTU Patria.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Iptu Patria, Kasat Binmas AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso menderita luka bakar di bagian wajah muka tangan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. (Ahmad Odhe/yat)