Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Apotek di Puuwatu, Satu Masih DPO
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pelaku pengrusakan Apotek Puuwatu Farma, di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITa.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan pengrusakan ini sebanyak tiga orang.
Tersangka berinisial FAJ diamankan di rumah neneknya di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITa.
“Kemudian tersangka berinisial A sudah ditahan di Rutan Polresta Kendari, sementara yang berinisial F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Motifnya itu balas dendam karena salah satu temannya F dipukul,” kata Kompol Jupen Simanjutak dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Kamis 7 April 2022
Kemudian barang bukti disita dari korban yaitu sebilah parang dengan panjang 55 cm dengan gagang terbungkus kain dan sebilah parang dengan panjang 47 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18 cm.
Kemudian 4 buah anak busur, 4 buah batu, 5 buah pecahan kaca, 1 buah kursi plastik berwarna biru dan 1 buah sarung jok motor
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (re/yat)