Take a fresh look at your lifestyle.
     

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Puuwatu Kendari

29

Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap 1 pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu warung makan yang berada di Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Pelaku berinisial FM (21) berhasil ditangkap polisi di Jl. Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan mata busur.

“Hasil interogasi FM mengakui telah menusuk korban menggunakan mata busur kemudian mengenai leher belakang korban,” kata Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin, Rabu 4 September 2024.

Sebelumnya polisi telah menangkap 1 rekan pelaku yakni berinisial RS dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandonga.

Iklan oleh Google

Ipda Haridin mengatakan, kejadian berawal saat korban hendak menjemput istrinya di rumah makan tersebut dan tiba-tiba korban ditendang oleh rekan pelaku.

Tak terima hal tersebut, istri korban langsung menyuruh pelaku untuk meminta maaf kepada korban.

Akan tetapi, lanjutnya, pelaku menolak meminta maaf bahkan pelaku yang menendang korban tersebut bersama dengan pelaku lain yang berjumlah 4 orang langsung menganiaya korban secara bersama-sama.

“Sehingga korban melarikan diri ke dalam rumah makan dan setelah berada di dalam rumah makan, korban menyadari kalau pada bagian tengkuk sudah tertancap mata busur,” ungkapnya.

Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan harus mendapatkan operasi di rumah sakit.

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ( ayat 1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi