Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Hipnotis di Buton Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah meringkus seorang pelaku pencurian modus menghilangkan konsentrasi dengan hipnotis yang terjadi di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku bernama Syarif Sunartyo alias Nugi (37) warga asal Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Sulawesi Utara.
Kasatreskrim Polres Buteng AKP Sunarton mengatakan sebelum diamankan, pelaku telah menjalankan aksinya di sebuah warung yang berada di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah pada 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITa.
“Korbannya saat itu pemilik kios bernama Nurfianti (49) warga Desa Kanapa-Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah,” kata AKP Sunarton dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya berawal membeli aqua gelas 4 dus dan sabun 2 bungkus. Lalu pelaku menyuruh korban untuk membuatkan segelas kopi dan akan ia bayarnya seharga Rp10 ribu per-gelasnya.
Tak sampai di situ, lanjut Sunarton, pelaku selanjutnya menyampaikan kepada korban bahwa ia akan menukar uangnya kepada korban sebanyak Rp2 juta rupiah dari pecahan Rp100 ribu ke pecahan Rp50 ribu.
“Saat itu korban langsung memberikan uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp1,5 juta. Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut,” kata AKP Sunarton.
Sunarton melanjutkan, usia mengambil uang tersebut, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menghitung roti yang ada di kiosnya. Karena pelaku mengaku akan membelinya. Namun, tak sempat menghitungnya pelaku langsung melarikan diri.
Iklan oleh Google
“Belum sempat pelapor menghitung roti tersebut pelaku sudah pergi dengan menggunakan motor roda dua,” jelasnya.
Mendapatkan hal tersebut, selanjutnya korban memberitahu saudaranya untuk mengejar pelaku. Beruntung saat itu berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada kepolisian.
Usai diserahkan ke kepolisian, ternyata aksi pelaku telah banyak memakan korban. Dengan kerugian korban masing-masing Rp1,5 juta, Rp2,5 juta dan Rp1 juta.
“Dari hasil pengembangan di lapangan bahwa aksi pelaku sudah banyak TKP di wilayah Kabupaten Buton Tengah,” katanya.
AKP Sunarton menerangkan, dari keterangan pelaku bahwa ia datang ke Kota Baubau dari daerah Bitung Sulawesi Utara sekitar Maret 2024 dengn tujuan untuk melakukan pencurian dengan modus hipnotis tersebut.
“Pada bulan April 2024 mulai melakukan aksi pencurian dengan cara menghilangkan konsentrasi korbannya dengan modus mendatangi para korbannya untuk membeli barang dalam jumlah banyak dan disertai dengan permintaan pelaku untuk menukar uang dalam jumlah besar,” tambah AKP Sunarton.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta identifikasi TKP yang telah dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)