Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Kendari, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku berinisial IG (20) dan PW (14) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Mekar 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WITa.
Keduanya ditangkap di tempat yang sama di sekitar Kantor BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigjen M. Yoenoes Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WITa.
Waka Polresta Kendari, Kompol M Alwi mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polis DT 3442 IF.
“Motifnya itu untuk dimiliki dan menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan,” kata Waka Polresta Kendari, Kompol M Alwi, Kamis 10 Maret 2022.
Kompol Alwi menjelaskan, tersangka IG menjemput PW di Jalan Pasaeno untuk sama-sama berkeliling di sekitar Wuawua pada pukul 03.30 WITa, kemudian kedua tersangka menuju jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Kedua tersangka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Sehingga tersangka IG mengambil motor tersebut dan PW bertugas melihat situasi.
Setelah motor tersebut berhasil diambil maka pelaku mendorong motor yang dikendarai oleh IG dengan menggunakan motor yang dikendarainya.
Motor tersebut disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dalam proses rehab. Kemudian pada Jumat 04 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITa, kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan.
“Selanjutnya kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp3 juta akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (re/yat)