Tim Gabungan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BNNP Sultra menggerebek kawasan yang disinyalir menjadi sarang peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam operasi pemberantasan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 11 orang.
Kapolda Sultra Irjen Pol Pon Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa operasi penggerebekan menyasar tiga titik lokasi di kawasan Jalan Nangka dan Lorong Levis. Langkah ini merupakan bagian dari pengungkapan dan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Bahwa kami akan menyampaikan hasil penggerebekan di tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bapak presiden yang diteruskan melalui perintah bapak wins kapolri dalam rangka pemberantasan narkoba, sekaligus implementasi program quick wins kapolri untuk memulihkan wilayah-wilayah yang terdampak dan terjangkit permasalahan narkoba,” kata Irjen Pon Himawan Bayu Aji.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk membebaskan wilayah tersebut dari peredaran barang haram.
“Polda sulawesi tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan secara serentak oleh petugas gabungan yang terbagi dalam tiga tim. Tim pertama menyisir area Jalan Nangka, Lorong Levis, dan mengamankan tiga orang berinisial F.M. alias F, S.W. alias Y, serta V.N. alias V. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara itu, tim kedua bergerak di Jalan Nangka 2, Lorong Levis, dan mengamankan dua orang berinisial M.F.I.Y. alias R dan M.H. alias A. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang terindikasi positif amfetamin dan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi terpisah, tim ketiga melakukan penindakan di Jalan Nangka, Lorong Levis, dan mengamankan enam orang terduga pelaku, yakni inisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Tiga orang di antaranya terindikasi positif amfetamin, sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif. Secara keseluruhan dari 11 orang yang diamankan, sebanyak enam orang terindikasi positif amfetamin.
Selain mengamankan belasan orang, petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Petugas juga menyita puluhan item barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan alat isap narkotika atau bong, kompor isap sabu, korek gas, pipet, serta kantong plastik klip bening. Petugas juga menemukan senjata berupa satu pucuk senjata jenis softgun, 13 buah parang, 32 taji atau pisau ayam, busur, pisau, arit, dan tabung gas airsoft gun.
Selain itu, disita pula peralatan elektronik dan komunikasi seperti telepon genggam, kamera CCTV lengkap dengan monitor dan receiver, handy talky (HT), mesin gerinda, buku catatan transaksi penjualan sabu, hingga uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Polda Sultra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bentuk implementasi program Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan lingkungan yang terdampak permasalahan narkoba agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi yang aman dan kondusif,” tegas pimpinan Polda Sultra.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan dari BNN, pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta seluruh masyarakat yang berpartisipasi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)


