Polisi Bakal Koordinasi dengan Interpol, Buru Jason Kariatun ke Hong Kong
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proses hukum terhadap Jason Kariatun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama terus berjalan. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka yang diketahui berada di luar negeri yakni negara Hong Kong.
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa berdasarkan pelacakan, Jason Kariatun telah meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak Januari 2025 dan belum kembali hingga saat ini.
“Prosedurnya kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait tersangka yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan Interpol,” kata Wisnu dalam keterangannya kepada wartawan Senin (29/12).
Jason Kariatun sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. Namun, ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, tersangka berdalih sedang sakit. Pihak kepolisian sempat menawarkan opsi pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum tersangka memutuskan berobat ke luar negeri, namun tawaran tersebut tidak direspons.
Iklan oleh Google
“Tetapi yang bersangkutan maupun Penasihat Hukum (PH)-nya tidak merespons. Sehingga diterbitkan panggilan kedua, (tapi) tidak hadir, dan kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.
Polda Sultra mengimbau Jason Kariatun untuk segera kembali ke tanah air dan memenuhi panggilan penyidik secara jantan. Kepolisian menjamin hak tersangka untuk memberikan pembelaan dalam proses pemeriksaan.
“Himbauan kami kepada Pak Kariatun untuk segera kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kami. Jika ada pembelaan, bisa disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan prosedur kepolisian.
“Maupun jika merasa penetapan tersangka maupun DPO yang kami terbitkan salah, silakan ajukan praperadilan,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)