Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kendari Hingga Pingsan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AR (16) pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kedua pelaku berinisial IRM (17) dan ZAM (17) berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
“Kedua pelaku kita amankan di rumah nyadi Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari,” katanya.
AKP Fitrayadi mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku tersinggung terhadap korban.
“Motif ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di WhatsApp,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Diberitakan, seorang pelajar SMP berinisial AR (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri. Akibat penganiayaan tersebut ia pingsan akibat terkena pukulan hingga tendangan.
Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera hingga viral di media sosial pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dari rekaman video yang diterima media ini, korban menggunakan kaos cokelat dan dianiaya oleh perempuan dengan menggunakan baju sekolah warna putih.
Saat itu korban sempat cekcok dengan pelaku, hingga korban ditendang dan dipukul sampai terjatuh. Saat itu, pelaku kemudian memukul kepala korban hingga pingsan di lantai. Di dalam video itu pula tampak sejumlah pelajar lainnya menyaksikan penganiayaan tersebut. (Ahmad Odhe/yat)