Take a fresh look at your lifestyle.

Perkosa dan Aniaya Temannya, Pria di Kendari Diamankan Polisi

105

Seorang pria asal Kota Kendari berinisial AN (25) dibekuk polisi usai memperkosa dan menganiaya teman wanitanya.

Pelaku diamankan usai menyerahkan diri kepada polisi di Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di salah satu perumahan di Kota Kendari pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITa.

Saat itu, kata Fitrayadi, berawal korban mengembalikan motor tersangka yang sebelumnya telah ia pinjam. Namun saat mengembalikan motor tersebut, korban dan tersangka terlibat pertengkaran.

“Sekitar pukul 23.00 WITa (Sabtu 4 Mei 2024) korban tiba di rumah tersangka namun saat tiba-tiba pacar korban menelepon yang membuat tersangka cemburu dan merampas ponselnya. Korban dan tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 WITa,” kata Fitrayadi.

Iklan oleh Google

Fitrayadi bilang saat pertengkaran itu, tersangka memukul korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong serta tersangka mendorong korban ke kasur.

“Saat itu tersangka kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya,” ujar AKP Fitrayadi.

Fitrayadi melanjutkan sekitar pukul 01.00 WITa korban meminta ponselnya tetapi tersangka tidak memberikan. Justru melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tak terima kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya di Mapolresta Kendari.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi