Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Penjelasan Kadis Kesehatan Mubar Ikhwal Protes Sunat Massal di Kusambi

261

Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat La Ode Mahajaya menjelaskan alasan pihaknya tidak memenuhi keinginan panitia sunatan masal yang digelar di SMAN 1 Kusambi.

Penjelasan La Ode Mahajaya ini merupakan rangkaian dari protes Aliansi Masyarakat Kusambi Raya yang menggelar demo di Pemda dan DPRD Muna Barat beberapa waktu lalu.

Aliansi ini menilai, Kepala Dinas Kesehatan La Ode Mahajaya melarang tenaga kesehatan (nakes) untuk terlibat dalam kegiatan sosial tersebut.

“Saya tidak melarang, hanya saya sudah komunikasi dengan panitia di awal-awal bahwa kegiatan itu diundur dulu, karena waktunya sangat mepet. Tapi panitia tetap mau melakukan kegiatan dan tidak mau undur, alasannya karena jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya lagi jika diundur,” katanya.

Mahajaya menjelaskan, surat panitia sunatan massal masuk 24 Agustus 2023, sementara kegiatannya digelar 26 Agustus 2023. Otomatis, kata Mahajaya, persiapan personel dan administrasi sangat kasip.

“Kita semua lagi ada kegiatan di Kendari. Saya ikut kegiatan penanganan masalah stunting, kepala bidang ada juga kegiatannya,” jelasnya.

Ia menyebut, sunatan massal adalah praktik tindakan medis yang berisiko. Sama seperti tindakan operasi yang harus memenuhi seluruh prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Harusnya, jauh hari sebelum kegiatan, kami sudah diinformasikan untuk menyiapkan tenaga medis, mulai dari perawat, dokter, peralatan termasuk legalitas nakes-nya,” ujarnya.

Lazimnya, lanjut dia, pemberitahuan panitia minimal tiga minggu sebelum pelaksanaan sudah masuk di dinas. Kemudian, dinas kesehatan akan menyiapkan perawat yang memenuhi syarat. Selain itu, meminta kesiapan dokter untuk ikut memantau langsung kegiatan tersebut.

“Perawat yang bekerja juga harus memiliki peralatan lengkap. Mulai dari benang, perban dan kebutuhan lainnya,” bebernya.

Menurutnya, tenaga kesehatan atau perawat juga minimal memiliki surat tanda registrasi (STR) yang aktif. Selain itu, dokter ahli bedah harus ada dan ikut bertanggung jawab.

“Jadi nakes-nya juga harus diidentifikasi siapa-siapa. Jangan sampai sudah rabun, atau sudah tremor. Tidak sembarangan ini ditunjuk. Kalau dia praktik, adakah izin praktiknya. Kalau ada STR-nya, apakah masih aktif atau sudah berakhir,” bebernya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 44 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan izin praktik harus memiliki STR.

Iklan oleh Google

“Jadi STR ini setiap lima tahun diperpanjang. Kalau STR nya sudah mati, maka tidak bisa lakukan praktik. Bisa dituntut kalau terjadi apa-apa terhadap pasien,” katanya.

Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi dan disiapkan, maka Dinas Kesehatan akan meminta persetujuan dari induk organisasi masing-masing. Perawat dari PPNI sedangkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selanjutnya, dokter ahli bedah yang ditunjuk oleh dinas melakukan briefing kepada perawat yang bersiap melakukan sunatan massal. Sebab, situasi di lapangan akan berbeda nantinya.

“Setiap pasien itu pasti beda-beda. Jadi, dokter akan berikan petunjuk bagaimana model penanganannya,” ujarnya.

Ia juga menyebut, lokasi sunatan massal juga harus aman dan nyaman. Ambulance ikut disiapkan dan paling utama dokter stand by di lokasi untuk mengantisipasi terjadi masalah dalam kegiatan tersebut.

“Kalau ada dokter kan bisa langsung koordinasi lakukan tindakan apa,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Mahajaya, setelah sunatan massal dilaksanakan, yang harus dipikirkan adalah perawatan lanjutan pasien. Sebab, nantinya dinkes akan menghubungi perawat di sekitar rumah pasien untuk bersiap melayani perawatan lanjutan.

“Jadi perawat tersebut yang akan bertanggung jawab, ganti perbannya. Jadi semua ada tahapan dan prosedurnya. Karena ini menyangkut tindakan medis berisiko. Yang dikerjakan ini alat vitalnya orang, kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab. Ini alat reproduksi loh,” katanya.

Namun, kata dia, panitia tetap berkeras agar kegiatan dilaksanakan segera dan tidak boleh diundur lagi. Atas dasar pertimbangan syarat tersebut, Mahajaya tidak memberikan izin terhadap tenaga kesehatan untuk terlibat dalam sunatan massal di SMAN 1 Kusambi.

“Terakhir mereka minta dari tenaga kesehatan dari Muna. Oh saya sebutkan waktu hearing di DPRD, bahwa itu melanggar undang-undang. Kalau terjadi apa-apa pada anaknya orang atau pasien, siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Mahajaya juga menegaskan, tidak diizinkannya nakes terlibat dalam sunatan massal tersebut tak ada kaitannya dengan bupati. Bahkan bupati ikut mendukung kegiatan masyarakat dalam peningkatan taraf kesehatan asal memenuhi aturan perundang-undangan. Karena kegiatan sunatan massal penuh risiko dan harus ada pihak yang mengemban tanggung jawabnya.

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan politik. Jangan suatu hal dihubungkan dengan politik. Ini murni kebijakan kami di Dinas Kesehatan bahwa kegiatan sunatan massal tidak bisa langsung digelar tanpa melalui tahapan sesuai aturan,” katanya.

Atas keputusannya itu, lanjut Mahajaya, ia kemudian dihearing dan diprotes oleh warga di Kusambi. Sebagai kepala dinas, kata dia, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Kusambi yang tidak memenuhi keinginan panitia untuk segera dilakukan kegiatan sunatan massal.

“Saya minta maaf kepada masyarakat di Kusambi karena tidak segera memenuhi kegiatan panitia yang waktunya mepet mengajukan surat. Ini murni mempertimbangkan risiko tindakan medis,” tuturnya.

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi