Penjabat Bupati Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan Dilarang Melakukan Mutasi
Sejumlah Penjabat (Pj) bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami pergantian. Di antaranya Pj Bupati Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.
Pergantian tersebut setelah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, melantik Pj Bupati Buton, La Haruna, Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi dan Pj Bupati Buton Tengah, H.Konstantinus Bukide, di ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Selasa, 28 Mei 2024.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.3- 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian, Drs. La Ode Mustari, M.Si dan pengangkatan pejabat Bupati Buton Prov. Sultra, La Haruna, SP., M.Si merupakan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra sebagai Pj. Bupati Buton.
Selanjutnya dengan SK Nomor: 100.2.1.3-1107 Tahun 2024 tentang pemberhentian saudara La Ode Budiman, SKM., dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan Prov. Sultra, Parinringi, SE., M.Si merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
Kemudian SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah Prov. Sultra, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si merupakan Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah Prov. Sultra sebagai Pj Bupati Buton Tengah.
Iklan oleh Google
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Sultra menyampaikan beberapa kewajiban dan larangan sebagai penjabat bupati di antaranya larangan melakukan mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri dimana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj Gubernur Sultra,” kata Pj Gubernur Sultra dalam sambutannya.
Selain itu juga, Pj Gubernur Andap mengingatkan hal penting lainnya yakni di dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 saat ini sudah dimulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak 27 Februari 2024.
Dalam hal ini, Andap meminta Pj bupati yang baru dilantik serta seluruh Pj bupati lainnya untuk tidak terlibat politik praktis.
“Tersisa 183 hari atau kurang lebih 6 bulan 3 hari lagi, menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024. Selaku ASN, saya tidak mau dengar saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu paslon contohnya yang like di medsos,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)