Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pengusaha Kaya Asal Brebes Diperiksa Kejati Sultra Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

1,639

Windu Aji Sutanto (WAS) pemilik PT Lawu Mining Agung (LAM) diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 Juni 2023.

Pengusaha kaya asal Brebes Jawa Tengah itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam UPBN Konut.

Diketahui PT Lawu Agung Mining merupakan salah satu perusahaan yang bekerjasama pada PT Antam untuk menambang di blok Mandiodo Konawe Utara.

Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan, pemeriksaan Windu Aji Sutanto diperiksa usai penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan panggilan ketiga terkait kasus korupsi pertambangan yang tengah bergulir di kejaksaan.

“Windu Aji sedang kami periksa dan sedang menulusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi pertambangan ini,” kata Kajati Sultra saat ditemui.

Menurutnya, potensi tersangka terhadap Komisaris PT LAM itu bisa saja terjadi bila terlibat dalam kasus korupsi yang tengah digarap Kejati Sultra.

“Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila ada keterlibatan dan ini masih menjadi konsumsi penyidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi lain akan disimpulkan status seseorang maupun peran dia dalam suatu kasus,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Ia menuturkan, Komisaris PT LAM ini baru pertama kali menghadiri pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Ia menyebut, mangkirnya panggilan pertama dan kedua dengan alasan yang bersangkutan ada kegiatan.

“Pemilik PT LAM ini pemeriksaan pertama kali, dan panggilan yang ke 3 baru datang,” pungkasnya.

Windu Aji Sutanto menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra pukul 09.00 WITa sampai dengan pukul 18.00 WITa.

Usai diperiksa, Windu Aji Kemudian meninggalkan Kejati Sultra dengan melewati pintu samping yang membuat awak media yang menunggu di depan Kejati Sultra tidak berhasil mewawancarai Windu Aji.

Sementara itu dalam pemeriksaan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining itu, Kejati Sultra menetapkan Direktur Utama PT LAM bernama Ofan Sofwan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur PT LAM ditetapkan tersangka usai berperan sebagai penanda tangan kerjasama operasional (KSO) dari PT Antam dan yang melakukan pembentukan klausul-klausul termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Lawu Agung Mining.

Kini Kejati Sultra sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara yakni Hendra Wijayanto (HW) selaku General Manager PT Antam, Glen (GL) selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta Andy Andriansyah (AA) selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan Direktur PT LAM Ofan Sofwan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi