Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pengelola Jonder di Lawa Tepis Isu Soal Setoran Uang pada Dinas Pertanian

199

Kelompok Tani Reformasi, Desa Lalemba, Kecamatan Lawa selaku pengelola jonder di Kecamatan Lawa menepis isu terkait dugaan penyetoran uang kepada pemerintah daerah terkait hasil pemanfaatan jonder di Kecamatan Lawa.

Hal tersebut disampaikan oleh operator jonder Amu Kamal. Ia mengaku, selama mengelola jonder, kelompok Tani Reformasi tidak pernah diminta untuk menyetor uang hasil pengelolaan jonder kepada Dinas Pertanian Mubar.

“Soal informasi setoran uang di dinas itu tidak benar. Kita hanya diminta laporan terkait kinerja kelompok tani dengan mengisi blanko setiap tiga bulan,” katanya.

Amu Kamal juga heran dengan informasi yang dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu terkait setoran uang kepada dinas pertanian. Harusnya kata dia, sebelum menyampaikan informasi ke publik, oknum tersebut melakukan klarifikasi kepada pengelola sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan jonder di Kecamatan Lawa.

“Saya tidak tabu mereka ambil dimana informasi itu. Harusnya mereka tanya dulu kita sebagai pengelola. Apa kah benar menyetor uang di dinas atau tidak,” katanya.

Amu Kamal mengaku bahwa alat tersebut rusak dan alatnya masih sementara dipesan. Ia juga mengaku bahwa selama ini tidak diperbaiki karena terkendala biaya. Dimana biaya perawatan tidak mampu menutupi biaya kerusakan.

“Biaya kerusakan sekitar Rp4-5 juta lebih,” singkatnya.

Terkait pengelolaan jonder tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Nestor Jono menyampaikan bahwa, jonder tersebut merupakan bantuan hibah dari pemerintah pusat kepada kelompok tani, melalui Dinas Pertanian Mubar. Dinas pertanian tetap melakukan pembinaan kepada kelompok tani dan melaporkan kegiatan kelompok tani kepada pemerintah pusat sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.

“Jadi kita hanya mengawasi kerja para kelompok tani dalam mengelola. SOP yang berlaku dalam pengelolaan jonder tersebut sebagai berikut. Biaya sewa jonder per-hektare sebesar Rp1,5 juta. Jumlah tersebut diperuntukan untuk biaya bahan bakar sebesar 30 persen, biaya pemeliharaan 30 persen dan biaya jasa operator 40 persen,” katanya.

Iklan oleh Google

Selain itu, sebagai bentuk pengawasan, dinas pertanian juga memeriksa pembukuan kelompok tani serta memberikan blanko untuk diisi.

Mereka mengisi tentang lahan siapa yang digarap, atas nama siapa dan berapa luasannya, termasuk keluhan dan kendala di lapangan termasuk bagaimana kondisi alat tersebut.

“Blanko itu yang kami minta untuk disetor kepada kami, bukan setoran uang. Karena kami juga punya tanggung jawab di pusat. Setiap tahun kita diminta untuk melapor kepada pemerintah pusat. Kita laporkan nomor mesin, nomor rangka dan luas lahan yang diharap sebagai jaminan dan pertanggungjawaban, apakah Mubar masih bisa dibantu atau tidak,” katanya.

Dari hasil pengawasan tersebut, kata Jono, pihaknya juga memeriksa pembukuan kelompok tani setiap tahun. Banyak juga kelompok tani memiliki pembukuan dimana biaya perawatan tidak mencukupi biaya kerusakan mesin.

“Jadi gimana caranya mereka mau menyetor kepada Pemda, sementara biaya perbaikan saja tidak mampu ditutupi,” katanya.

Terkait rusaknya jonder di Lalemba, kata Jono, pihaknya baru mengetahui bahwa jonder tersebut rusak parah. Olehnya itu, pihaknya langsung turun mengecek di lapangan untuk memastikan kondisi alat tersebut.

“Kesimpulannya kemarin, dinas pertanian dan Sekdes Lalemba sepakat untuk membantu kelompok tani untuk menyelamatkan alat sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui, isu terkait adanya setoran uang dari pengelolaan jonder kepada Pemda Mubar berawal dari diskusi di salah satu Grup WhatsApp. Awalnya masyarakat menyoroti kondisi jonder di Desa Lalemba yang tidak bisa digunakan karena rusak.

Masyarakat meminta agar jonder tersebut segera diperbaiki sehingga bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat karena sudah lebih satu tahun tidak kunjung diperbaiki. Karena kondisinya demikian maka isunya semakin melebar sampai pada persoalan hasil pengelolaan jonder. Beberapa mulai mempertanyakan apakah jonder tersebut masuk sebagai aset Pemda atau bukan. Kemudian membangun asumsi bahwa ada setoran uang kepada pemerintah daerah. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi