Penganiayaan, Pencurian Hingga KDRT Dominasi Penanganan Kasus di Polda Sultra
Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani kasus tindak pidana kejahatan sebanyak 4.033 atau 432 meningkat kasus dibandingkan dengan tahun 2021.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menuturkan, di tahun 2022, kasus kejahatan di Sulawesi Tenggara masih mendominasi kejahatan konvensional sebanyak 3.410 kasus.
“Kasus kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 35 kasus serta kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 19 kasus,” ungkap Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat konferensi pers akhir tahun, Kamis 29 Desember 2022.
Iklan oleh Google
Lima kasus kejahatan tersebut yang mendominasi seperti kasus penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah (KDRT).
Dengan demikian di tahun 2023 Polda Sultra berkomitmen untuk memberantas kasus-kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Sultra.
“Semoga di tahun 2023 ini kasus kejahatan di Sultra menurun dan kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut,” harapnya.
Dia menambahkan dari data tersebut, terjadi kenaikan sebanyak 342 kasus, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 3.688 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan 63,77 persen atau 2.570 kasus, sementara tahun 2021 jumlah penyelesaian sebanyak 2.910 kasus. (Ahmad Odhe/yat)