Take a fresh look at your lifestyle.

Pengadilan Tinggi Sultra Perberat Hukuman Andi Merya Nur

205

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah masa hukuman lebih berat mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dalam putusan tingkat banding.

Sebelumnya, Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap sebesar Rp250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

Selain penjara tiga tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi Sultra menambah masa hukuman Andi Merya Nur menjadi empat tahun.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR 05/PID.SUS/TPK/2022/PT KDI, majelis menerima permintaan banding dari penuntut umum. Kemudian, membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 April 2022 Nomor 1/pid.sus-tpk/2022/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut.

“Terdakwa Hj Andi Merya, S.Ip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tulis direktori putusan tersebut dikutip Nawalamedia.id di website resmi Mahkamah Agung.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi Merya Nur berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politis selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sultra ini, kuasa hukum Andi Merya Nur, Afiruddin Mathara belum mau berbicara panjang lebar. Ia mengaku belum menerima langsung salinan putusan tersebut.

“Saya belum terima salinan putusannya,” kata Afiruddin saat dihubungi Nawalamedia.id.

Pengacara senior di Sultra ini juga belum mau membeberkan langkah hukum selanjutnya. Sebab, ia masih akan melakukan konsultasi dengan kliennya.

Kepala BPBD Koltim Divonis Ringan

Selain Andi Merya Nur, kasus dugaan suap proyek BNPB ini turut menyeret mantan Kepala BPBD Kolaka Timur HM Anzarullah. Ia lebih dulu divonis majelis hakim tindak pidana korupsi selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Namun, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding.

Belakangan, KPK mencabut permohonan banding kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan terdakwa H.M. Anzarullah. Dengan dicabutnya banding, maka putusan menjadi incraht.

Iklan oleh Google

Kuasa Hukum H.M Anzarullah, yakni La Ode Muhram Naadu S.H.,M.H, Haskin Abidin S.H. dan Yedi Kusnadi S.H.,M.H yang berasal dari YM & Partners telah menerima tembusan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus –TPK/2022/PN Kdi tertanggal 15 Maret 2022.

La Ode Muhram Naadu S.H.,M.H mengatakan pihaknya menghormati pertimbangan Jaksa KPK atas pencabutan banding tersebut, meskipun pihaknya sudah menyiapkan diri untuk menjawab memori banding yang diajukan Jaksa KPK.

“Ini merupakan suatu hal yang baik, sebenarnya kami sudah menyiapkan jawabannya. Bagi kami ini mencerminkan bahwa KPK memiliki pertimbangan khusus atas perbuatan klien kami yang terungkap dalam fakta persidangan. Tidak semata-mata melihatnya dalam kacamata positifstik yang kaku,” ujar Muhram Naadu dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Sementara itu, Haskin Abidin S.H. mengatakan setelah menerima tembusan Surat Pencabutan Permohonan Banding Perkara Tipikor yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan sangat mengapresiasi sikap KPK yang sangat bijak, termasuk putusan hakim.

“Tak luput kami juga mengapresiasi putusan hakim, putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kendari Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi yang mana hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo telah bertindak adil dan arif sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Yedi Kusnadi, SH., MH menerangkan selama persidangan telah terungkap dalam fakta persidangan bahwa :

Pertama, terdakwa bukan penginisiatif memberi uang dan janji atau sebagai aktor utama.

Kedua, sistem ini telah berlangsung lama, bahwa tekanan selalu berasal dari atasan, terdakwa yang merupakan bawahan hanya bisa patuh dan takut, sebagaimana terbukti beberapa pejabat pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur yang dianggap tidak loyal dan royal dicopot oleh Bupati Kolaka Timur.

Ketiga, terdakwa hanya menjalankan perintah dan meneruskan arahan Andi Merya Nur dengan desakan dan ancaman yang berkali-kali dilakukan kepada terdakwa baik secara verbal maupun non verbal.

Keempat, terdakwa memberikan uang dari uang pribadi dan uang pinjaman dan bukan uang negara dan uang Pemda Kolaka Timur atau dari pihak konsultan atau pihak kontraktor.

Kelima, terdakwa memberikan uang bukan mengharapkan janji tapi permintaan Andi Merya Nur untuk dibantu sebagai loyalitas terdakwa terhadap pimpinan Bupati Kolaka Timur.

Keenam, terdakwa bekerja sesuai tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk pekerjaan perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan dan bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena belum ada penetapan dirinya sebagai PPK yang ditetapkan oleh Bupati Kolaka Timur.

Ketujuh, terdakwa belum menandatangani pakta integritas dan menerima pengesahan APBD-P 2021 untuk pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sehingga belum memenuhi syarat untuk dianggarkan.

Kedelapan, terdakwa bahkan menggunakan tenaga jasa Konsultan Perorangan karena anggaran pendampingan perencanaan belum ada dari APBD-P 2021.

Kesembilan, terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum final atau tuntas karena pekerjaan Detail Enginering Design (DED), Tes Boring Jembatan, Tes Kekakuan Jembatan, Site Plan 100 Unit rumah dan pengukuran panjang air minum tidak atau belum dikerjakan.

Kesepuluh, terdakwa memasukan permohonan tender perencanaan ke ULP sebagai persyaratan awal untuk dimasukkan sebagai verifikasi dan belum untuk dilelang serta tidak mempunyai kewenangan mempengaruhi kerja ULP.

“Dalam OTT ini tidak ada kerugian negara dan kerugian daerah,” tutup Yedi Kusnadi, SH., MH. (yat)

Koreksi Redaksi : Sebelumnya ditulis banding diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Harusnya yang mengajukan banding atas putusan tingkat pertama adalah JPU KPK.

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi