Pengacara Guru Supriyani Heran Tuntutan Jaksa Kontradiktif dengan Dakwaannya
Supriyani, guru honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya, dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Walaupun jaksa meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak dari anggota kepolisian tersebut.
Dalam sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 11 November 2024 itu, jaksa menilai perbuatannya merupakan hal spontan dan tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani.
Sehingga jaksa, berpendapat bahwa guru Supriyani tidak dapat dikenakan pidana dan lepas dari masalah hukum.
Tuntutan bebas dari JPU tersebut mendapatkan respon dari kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan.
Andre menyebut tuntutan kepada kliennya terlihat aneh. Karena jaksa meyakini terdapat perbuatan yang dilakukan oleh kliennya namun tak ada niat jahat atau mens reanya.
“Nah ini menurut kami juga sesuatu yang aneh ya karena bagaimana seseorang bisa dinyatakan bersalah tidak ada mens reanya (niat jahatnya),” kata kuasa hukum Supriyani saat ditemui usai persidangan.
Andre menyebut jika ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan yakni dalam KUHP hanya ada dua, yakni alasan pemberat dan alasan untuk pemaaf.
Namun, Andre bilang hal tersebut dinilai jelas bahwa tidak niat jahat atau mens rea yang tidak masuk sebagai dua alasan tersebut. Sehingga, ia menilai pertimbangan jaksa kontradiktif antara dakwaannya.
“Jadi saya pikir kebingungan menghasilkan ini ya dia menyatakan ada perbuatan tapi tidak ada mens reanya bagaimana itu. Jadi itu yang kami juga masih bingung sekali,” ujarnya.
Andre menganggap tuntutan bebas kliennya itu karena jaksa malu untuk mengakui fakta sebenarnya bahwa tidak ada kejadian penganiayaan seperti yang didakwakan.
“Jadi saya pikir bahwa mungkin jaksa karena malu saja. Misalnya mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kejadian itu jadi membuat tuntutan yang aneh yang menyatakan bahwa ada perbuatan tapi tidak ada mens reanya,” pungkas Andre.
Sementara itu, Guru Supriyani dengan adanya tuntutan bebas tersebut ia mengaku senang.
“Saya senang mudah-mudahan hakim (memutus bebas),” kaya Supriyani.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum Supriyani akan memberikan pembelaan dalam hal dakwaan jaksa yang menyebut Supriyani melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya yang juga anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Wibowo Hasyim.
Diketahui sidang pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani akan digelar pada Kamis, 14 November 2024. (Ahmad Odhe/yat)