Pendataan Tenaga Honorer Bukan Jaminan Pengangkatan Jadi ASN Tanpa Tes
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum lama ini meminta kepada seluruh instansi pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 30 September 2022.
Anggota Komisi II DPR-RI, Hugua menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kemudian yang menghebohkan masyarakat saat ini mengenai pendataan P3K yang merupakan orang-orang honorer K2 dan umum.
Ia menyebutkan, menjadi P3K harus melalui proses seleksi atau tes. Namun, sebelum dites perlu didata terutama tenaga honorer K2 dan honorer umum untuk dilihat tahun pengabdian serta umurnya.
Jadi, tegas Hugua, tujuan pendataan honorer ini untuk melihat kategori-kategori, lama pengabdian agar ditahu jumlahnya sesuai kategori masing-masing.
Menpan-RB leading sektor membuat perencanaan berapa lama untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya mau sampaikan kepada khalayak seluruh Indonesia bahwa tidak otomatis yang didata menjadi pegawai negeri atau P3K. Tidak ada jaminan, karena kalau jaminan langsung otomatis diangkat jadi PNS atau P3K itu melanggar undang-undang yang mengatakan harus melalui proses tes,” jelas Hugua saat ditemui di Kendari, Selasa 25 Oktober 2022.
Mantan Bupati Wakatobi 2 periode ini menjelaskan, untuk menyelamatkan tenaga honorer yang sudah didata ini hanya melalui afirmasi atau kebijakan. Tapi saat ini belum ada revisi undang-undang ASN tersebut, karena pemerintah dan legislatif belum ada kesepakatan terkait kebijakan baru atau revisi undang-undang ASN.
“Bisa diselamatkan hanya melalui afirmasi atau menyiasati aturan seperti memberikan kemudahan pada saat tes. Saat ini belum ada revisi undang-undang ASN dan yang berlaku masih yang lama, karena eksekutif dan legislatif belun sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut,” tutupnya. (re/yat)