Take a fresh look at your lifestyle.

Pemprov Sultra Dikritik: Salah Memahami Larangan Tambang di Pulau Kecil Wawonii

2,229

Polemik pertambangan di Pulau Wawonii kembali mencuat setelah pernyataan Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, yang menyatakan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) masih dapat beroperasi berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 2014.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio, turut memperkuat pernyataan Andi Azis dalam wawancara tanggal 24 Januari 2025.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman Pemprov Sultra dalam menangani persoalan yang telah merugikan masyarakat Wawonii.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum masyarakat, Harimuddin dari INTEGRITY Law Firm, menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 telah membatalkan IPPKH PT GKP telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya dihormati oleh Pemprov Sultra. Terlebih dalam gugatan tersebut, permohonan penundaan keberlakuan IPPKH juga dikabulkan.

“Meskipun ada upaya hukum peninjauan kembali, seharusnya Pemprov Sultra menghormati putusan tersebut dan melarang PT GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya,” ujarnya.

Harimuddin juga mengungkapkan bahwa IPPKH PT GKP sebenarnya sudah batal sejak 2016 karena tidak ada aktivitas nyata di lapangan selama dua tahun setelah diterbitkan. Fakta ini terungkap dalam persidangan PTUN Kendari.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah membatalkan pasal-pasal dalam Perda RTRW Konawe Kepulauan yang membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Keputusan ini memperjelas bahwa pertambangan di pulau kecil tersebut ilegal.

Iklan oleh Google

“Pemprov Sultra harus diingatkan kembali tentang adanya Putusan Mahkamah Agung, tidak hanya satu, melainkan dua putusan yang menghapus ketentuan ruang kegiatan pertambangan di pulau kecil Wawonii,” ungkapnya.

“Sehingga, kegiatan pertambangan yang dilakukan di atasnya jelas bertentangan dengan hukum dan sudah benar dan berdasar hukum pasal-pasal dalam Perda RTRW Konkep dibatalkan,” tambah putra daerah asli Buton tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, menyesalkan sikap Pemprov Sultra yang dinilai berpihak kepada PT GKP.

Ia menilai pernyataan Andi Azis dan Asrun Lio sangat menyakiti hati masyarakat Wawonii dan merendahkan perjuangan warga dalam mendapatkan haknya kembali atas lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari aktivitas pertambangan, khususnya bagi masyarakat yang tanahnya digusur paksa oleh PT GKP.

“Pemprov seolah tutup mata terhadap putusan pengadilan yang jelas-jelas melarang pertambangan di Wawonii,” katanya.

Keberpihakan Pemprov Sultra juga terlihat dari sikap mereka yang tidak menindak tegas PT GKP meskipun keberlakuan IPPKH telah ditunda. Pernyataan General Manager External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, yang mengklaim bahwa perusahaan masih memiliki izin yang sah justru dianggap sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran hukum.

“Menambang di kawasan hutan tanpa IPPKH adalah tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” tegas Sahidin.

Ia menambahkan bahwa selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga telah memperjelas bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Dengan berbagai putusan hukum yang ada, masyarakat berharap Pemprov Sultra segera bertindak tegas dan tidak lagi membiarkan aktivitas tambang ilegal berlanjut di Pulau Wawonii. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
2 Komen
  1. Dedigraha berkata

    Tidak peduli dg putusan MA , maka sdh jelas2 para pejabat pemprov LAYAK DIPIDANAKAN

  2. Gunawan berkata

    Segala jenis pertambangan biar batu kali , pasir juga harus dilarang di pulau tersebut sesuai dengan undang undang

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi