Pemprov Sultra Belum Usul Nama Calon Pj Wali Kota Kendari
Pada Oktober 2022, jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari akan berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) wali kota.
Karo Pemerintahan Pemprov Sultra Muliadi Lalembu mengatakan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa 30 hari sebelum masa jabatan berakhir wali kota definitif, usulan nama Penjabat (Pj) sudah harus masuk di Kemendagri.
Iklan oleh Google
“Tapi sampai saat ini belum ada usulan yang masuk dari pak Gubernur untuk Pj Wali Kota Kendari,” kata Muliadi Lalembu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat 26 Agustus 2022.
Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, ketika terjadi kekosongan kepala daerah bupati atau wali kota, Gubernur mengusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut.
“Kalau Gubernur sudah pasti wakil pemerintah pusat di daerah. Tapi kalau pemerintah kota dan DPRD kita menunggu juknis selanjutnya kebijakan dari pemerintah pusat. Apakah bisa mengusulkan atau tidak, karena kita menunggu juknis terbaru,” jelasnya. (re/yat)
