Pelapor dan Terlapor Diperiksa di Ruangan Berbeda dalam Sidang Kode Etik
Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar sidang etik terkait dugaan kasus pelecehan seksual salah satu oknum dosen terhadap mahasiswi, Senin 25 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut, DKKED UHO mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor. Keduanya dilakukan pemeriksaan di ruangan berbeda.
Oknum dosen B (inisial) terlihat menghadiri undangan pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin hanya seorang diri dan belum bisa dimintai keterangan. Saat didekati sejumlah awak media dosen tersebut langsung masuk dalam ruangan.
Sementara korban, lebih dulu dimintai keterangannya di ruangan lain di gedung rektorat.
Masfur salah satu keluarga korban yang mendampingi meminta agar dosen tersebut tidak dipertemukan dengan korban karena RN masih dalam kondisi trauma.
“Saya tanya kepada penjaga tadi pemeriksaannya ruangan berbeda. Jadi ruangan pemeriksaan itu dipisahkan,” kata Masfur.
“Kita hanya hadiri undangan kode etik laporan dari laporan korban. Untuk hasil pemeriksaan etik tidak bisa dulu banyak komentar karena internal UHO,” sambungnya.
Iklan oleh Google
Ia menambahkan, pemeriksaan atau sidang kode etik ini kuasa hukum atau keluarga korban tidak bisa masuk dalam ruangan sidang untuk mendampingi korban.
“Kita tidak bisa masuk baik itu keluarga maupun kuasa hukum. Alasannya ini khusus kode etik internal kampus,” jelasnya.
Ia berharap, pemeriksaan tersebut bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang memuaskan kepada korban maupun keluarga.
“Kita berharap pemeriksaan hari ini bisa memberikan hasil. Tapi kita belum tahu hasilnya, semuanya kita kembali kepada kampus,” tutupnya.
Sementara Ketua Dewan Kode Etik UHO, La Iru mengatakan, agenda hari ini hanya melakukan pemeriksaan bahwa apakah betul korban dilecehkan oleh oknum dosen tersebut.
“Pemeriksaanya tidak bersamaan takutnya akan ribut. Jadi kami periksa korban dulu apakah betul dosen ini melakukan pelecehan atau masih ada lagi. Kemudian kami panggil terlapor apakah betul yang diajukan ini pernah dilakukan,” kata La Iru saat ditemui.
Pantauan media ini, sidang kode etik dimulai pukul 13.00 sampai 15.35 WITa masih berlangsung pemeriksaan terhadap korban oknum dosen tersebut di ruangan DKKED. (re/yat)