Pacarnya Ditemani Lelaki Lain di Kamar Hotel, Pria di Kendari Cabut Badik
Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial MA pelaku penikaman di Hotel Big Kendari, Senin 4 Juli 2022.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan setelah mendapatkan laporan Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Kemudian, pelaku ditangkap di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konsel, Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 06.30 WITa saat masih bersama pacarnya (DD).
“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka mengaku melakukan penikaman terhadap korban karena cemburu,” kata Fitrayadi
Iklan oleh Google
Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan kronologi kejadian pada Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WITa, tersangka bersama pacarnya DD masuk ke kamar Hotel Big.
Setelah itu, pada Kamis 5 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITa, tersangka keluar hotel dan meninggalkan DD dalam kamar.
Sekitar pukul 06.00 WITa, tersangka kembali lagi ke kamar hotel dan menemukan pacarnya sudah bersama dengan korban. Hal itu memicu pertengkaran antara tersangka dan korban.
“Tersangka kemudian mencabut badik dari pinggangnya terjadi perkelahian di dalam kamar dan kemudian korban ditikam yang mengenai bagian perut. Setelah itu tersangka membawa DD untuk meninggalkan kamar Hotel BIG,” jelas Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan kurungan. (Ahmad Odhe/yat)