Nasib Ibu di Kolaka : Dianiaya Suami dan Madunya, Malah Dipenjara Polisi
Seorang ibu berinisial V, yang baru saja keluar dari tahanan, kembali ditangkap oleh Polres Kolaka pada Minggu, 19 Januari 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah dirinya dilaporkan oleh M, istri lain dari suaminya, atas dugaan tindak penganiayaan dan ancaman yang membahayakan keselamatan.
Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, kasus ini bermula pada 13 Agustus 2024, ketika V melakukan penganiayaan terhadap M hingga menyebabkan luka memar.
Polisi berdalih, luka akibat penganiayaan ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat.
Pada 14 Agustus 2024, M melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Kolaka. Namun, sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pemerintah setempat, yang berlangsung di rutan. Sayangnya, mediasi gagal mencapai kesepakatan.
“Selama proses mediasi, V justru mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan M dengan mengatakan, ‘keluar dari sini saya bunuh,'” ungkap Iptu Dwi Arif.
Tidak hanya itu, V juga mencoba menyerang kembali M, namun aksi tersebut berhasil dihentikan oleh petugas yang berada di lokasi.
“Atas penyerangan tersebut M kembali melaporkan V yaitu pada tanggal 15 Januari 2025,” ungkap Dwi.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan V sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena adanya potensi yang mengancam keselamatan,” jelas Iptu Dwi Arif.
Polres Kolaka menjelaskan bahwa ada dua alasan utama penahanan V. Pertama, dikhawatirkan tersangka akan kembali melakukan tindakan pidana karena pernyataan ancaman yang disampaikan saat mediasi.
Kedua, adanya tindakan penyerangan fisik oleh tersangka terhadap korban yang menunjukkan potensi ancaman keselamatan yang serius.
Sebelumnya diberitakan seorang wanita yang baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan (rutan), kembali ditangkap oleh pihak berwajib pada Minggu, 19 Januari 2025. Kejadian ini viral di media sosial setelah video penangkapannya tersebar luas.
Iklan oleh Google
Diketahui wanita tersebut berinisial VR diadang beberapa oknum polisi wanita setelah keluar beberapa langkah dari Rutan Kolaka.
Terdengar dalam video tersebut, seorang ibu protes sikap kepolisian karena akan kembali mencebloskan anaknya ke penjara lagi.
“Bukan tidak koperatif pak kenapa bisa, eh ini anakku sudah seharusnya bebas, penyelidikannya seperti apa?,” kata seorang perempuan dalam video tersebut.
“Sementara kasusnya Mia, tidak digugat-gugat tidak diurus-urus, sementara anakku terus yang jadi korban bagaimana ceritanya,” sambung orang di video itu.
Sementara itu menurut keterangan keluarga, kasus yang melibatkan VR bermula dari laporan saling tuduh antara VR dan suaminya terkait dugaan penganiayaan dalam rumah tangga.
Dalam vonis sebelumnya, VR dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, sementara suaminya menerima hukuman 4 bulan 10 hari.
Namun, setelah menjalani masa tahanan, V kembali ditangkap atas tuduhan baru yang disebut sebagai tindak penganiayaan lain. Keluarga VR pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan aparat saat penangkapan.
“Sebagai orang tua saya tidak terima anak saya diseret-seret. Diseret-seret seperti penjahat kelas kakap,” kata Ibu VR dalam keterangannya.
Ibu VR menyebut mengetahui anaknya akan dijebloskan kembali ketahanan saat dirinya berada di dalam mobil didatangi anaknya bersama beberapa oknum polisi.
“Anak saya mendekat, terus dibilang jangan pegang saya. Saat itu saya masih dalam mobil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat itu anaknya dalam keadaan menangis saat mendatanginya. Sehingga dirinya mempertanyakan hal tersebut.
“Kenapa ini pak, itu bu sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka,” ungkap ibu VR menirukan jawaban oknum polisi yang menemuinya.
Ia menambahkan bahwa laporan anaknya tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Agustus 2024 hingga kini masih diproses lambat, sementara laporan lawannya cepat ditindaklanjuti.
Sehingga dirinya mempertanyakan mengapa laporan pengeroyokan terhadap anaknya belum selesai diproses, sementara VR langsung ditetapkan kembali sebagai tersangka.
“Jadi saya sampai sekarang hukum itu seperti apa? Kalau kita dianiaya, dikeroyok kita diapakan Ndausa (tidak usah) membela diri?” katanya dengan nada kecewa. (Ahmad Odhe/yat)