MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4 di Pilgub Sultra: Tidak Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.
Dalam sidang yang digelar Selasa malam, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan sengketa.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak mencapai 466.810 suara atau 31,55 persen. Padahal, untuk bisa mengajukan sengketa di MK, sesuai aturan, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau sekitar 22.194 suara.
Iklan oleh Google
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Arsul
Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada kejadian khusus yang dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan pemohon.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan adanya politik uang serta pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra. Namun, setelah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon berupa foto dan video dapat dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang dimaksud,” katanya.
“Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” tambah Arsul.
Dengan keputusan ini, KPU Sultra tetap berpegang pada hasil pemilihan yang telah ditetapkan, dimana pasangan Andi Sumangerukka-Hugua dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sultra 2024.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil Pilgub Sultra dan memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap sah. (Ahmad Odhe/yat)