Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah membacakan putusan sidang pengucapan ketetapan dan keputusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di lima kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 4 Februari 2025.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube MK RI tersebut, seluruh permohonan yang diajukan pemohon dari lima daerah ditolak oleh MK.
Lima daerah tersebut ialah, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Berikut rincian putusan sidang PHPU pilkada untuk lima daerah di Sultra:
Kota Baubau (Perkara Nomor 27):
Amar Putusan MK: Permohonan tidak dapat diterima
Pemohon: Nur Ari Raharja – La Ode Yasin
Kabupaten Wakatobi (Perkara Nomor 61):
Amar Putusan MK: Permohonan tidak dapat diterima
Pemohon: Hamiruddin – Muhammad Ali
Iklan oleh Google
Kabupaten Konawe Selatan (Perkara Nomor 76):
Amar Putusan MK: Permohonan tidak dapat diterima
Pemohon: Adi Jaya Putra – James Adam Mokke
Kabupaten Muna (Perkara Nomor 84):
Amar Putusan MK: Permohonan tidak dapat diterima
Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan
Kabupaten Kolaka Utara (Perkara Nomor 153):
Amar Putusan MK: Permohonan tidak dapat diterima
Pemohon: Sumarling – Timber
Dengan putusan ini, para pemenang Pilkada yang telah ditetapkan KPU berdasarkan perhitungan suara resmi memimpin di masing-masing daerah.
Di Kota Baubau, pasangan Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah siap membawa perubahan baru. Sementara itu, Haliana dan Safia Wualo akan memimpin Wakatobi.
Di Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo bersama Wahyu Ade Pratama Imran. Bahrun Labuta dan La Ode Asrafil resmi menjadi duet baru di Kabupaten Muna, serta Nur Rahman Umar dan Jumarding di Kolaka Utara.
Sidang PHPU masih akan berlanjut pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB untuk pembacaan putusan perkara dari Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton, Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan, serta Pilkada Gubernur Sultra.
Masyarakat Sulawesi Tenggara masih menunggu dengan antusias hasil dari beberapa daerah tersebut. (Ahmad Odhe/yat)