Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Mantan Wali Kota Kendari Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Perizinan

78

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Kendari, majelis hakim yang diketuai oleh Sera Achmad menyebut, Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan janji memenuhi sebagaimana dalam dakwaan. Menyatakan pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.

Sementara itu Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan Kejati Sultra menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Iklan oleh Google

“Kami harus menghormati putusan wakil tuhan,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya, apakah JPU akan melakukan kasasi atau tidak, kata Ade, JPU masih mempertimbangkan.

“Yang jelas baik melalui memori kasasi maupun laporan ke Komisi Yudisial salah satunya kami menyampaikan keberatan atas penggunaan wewenang majelis hakim mengalihkan penahanan semua terdakwa perkara Tipikor dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena dengan berkeliarnya para terdakwa ini disinyalir mempersulit pembuktian dan melakukan upaya-upaya untuk membebaskan diri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Sultra terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut dua terdakwa lainnya yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maula juga telah divonis bebas oleh majelis Hakim Tipikor Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi