Mahasiswi Cabut Laporan Dugaan Kasus Pelecehan Dilakukan Oknum Dosen AS
Seorang mahasiswi berinisial PE (20) yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mencabut laporannya.
Mahasiswi tersebut sebelumnya melaporkan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, (inisial) AS di kepolisian beberapa waktu lalu atas dugaan pelecehan seksual.
Selain melapor di kepolisian, mahasiswi tersebut juga mengadukan kasus dugaan pelecehan yang menimpanya di Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO Kendari beberapa waktu lalu.
Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, laporan kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan itu mahasiswanya telah dicabut dan juga telah menerima surat pencabutan laporan tersebut.
“Iya, dia sudah cabut dia punya laporan itu, tadi pagi saya terima suratnya. Alasannya dia melapor itu ada tekanan dari pihak-pihak lain,” kata Prof Muhammad Zamrun saat ditemui usai kegiatan kuliah umum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rektorat UHO, Selasa 6 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan laporan korban atas dugaan pelecehan seksual masuk pada 31 Agustus 2022.
Iklan oleh Google
“Dari keterangan korban kronologi kejadian saat dosen tersebut mengajak korban untuk bertemu dan diajak jalan-jalan di kota Kendari serta makan di salah satu rumah makan sekitaran lapangan eks MTQ,” kata Fitrayadi, Jumat 2 September 2022.
Setelah itu, lanjut Fitrayadi, pelaku mengajak korban untuk bercerita di salah satu hotel di Kendari. Kemudian oknum dosen masuk ke hotel untuk chek in dan tidak lama kemudian si korban ditelpon untuk menyusul masuk ke dalam hotel.
“Singkat cerita, di dalam hotel terjadi lah pelecehan kemudian Hp korban berdering pada saat itu korban mengangkat telepon minta tolong kepada temannya untuk dijemput. Setelah itu korban lari keluar kamar hotel dengan menuju ke salah satu mess Pemda untuk bersembunyi dari pelaku dan di situlah korban bertemu dengan temannya,” jelasnya.
Ia menuturkan bentuk pelecehan yang dilaporkan oleh korban itu tidak berhubungan badan. Diduga hanya menyentuh bagian sensitif korban.
Lebih lanjut, terduga pelaku baru dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan beberapa orang juga akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku akan kita panggil kalau dan diminta keterangannya dan beberapa orang juga dimintai keterangannya. Laporan ini jika ada pidananya kita tinggal tunggu proses penyelidikan,” tutupnya. (re/yat)