Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) secara resmi melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri pada Jumat, 9 Januari 2026.
Laporan ini terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan sejumlah perusahaan. Kegiatan ini terjadi secara terbuka di wilayah hukum Polres Konawe Utara, namun tidak diikuti langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, Kapolres Konawe Utara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayahnya.
“Kami mempertanyakan apa yang dilakukan Kapolres Konawe Utara selama ini. Aktivitas pertambangan di hutan lindung bukan hal baru. Ini terjadi terbuka dan berlangsung lama. Namun tidak ada tindakan nyata yang menunjukkan upaya pencegahan dan penindakan,” kata Nabil Dean.
Iklan oleh Google
Ia juga menyoroti fakta bahwa penyegelan dan penertiban justru dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Satgas PKH tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelalaian aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan jadikan Satgas PKH sebagai pelindung. Yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penegakan hukum di Konawe Utara adalah aparat wilayah setempat. Seharusnya tindakan pencegahan dan penindakan sudah dilakukan jauh sebelum Satgas PKH turun, jika benar serius melindungi lingkungan,” tegasnya.
Nabil Dean menilai kehadiran Satgas PKH justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Polres Konawe Utara. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan kawasan hutan lindung.
“Jika aparat wilayah bekerja sejak awal, kerusakan hutan lindung tidak akan separah ini. Yang terlihat sekarang justru Satgas PKH yang menunjukkan ketegasan, sementara aparat di wilayah hukum terkesan diam,” lanjutnya.
Melalui laporan ini, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara. Mereka meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
PERSAMA Sultra-Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara. (Ahmad Odhe/yat)