Lima Pulau Kecil di Sultra yang Ada Aktivitas Tambang
Sebanyak lima pulau kecil di Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui terdapat aktivitas pertambangan. Padahal berdasarkan aturan, pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas tambang.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lima pulau-pulau kecil yang tengah diuruk untuk pertambangan yakni Pulau Wawonii, Kabaena, Laburoko, Pisang dan Maniang.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf menyebut, berdasarkan aturan pulau-pulau kecil ini tak boleh ada aktivitas pertambangan.
Salah satu yang turut dibahas oleh Yusuf adalah aktivitas tambang di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ia mengatakan, Pulau Wawonii menjadi pantauan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang di daerah tersebut.
“Berdasarkan regulasi tidak boleh ada tambang di pulau-pulau kecil. Jadi sama sekali tidak diperbolehkan,” katanya pada kegiatan sosialisasi dan konsultasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 3 Oktober 2023.
Iklan oleh Google
Menurutnya, Aktivitas tambang di Konawe Kepulauan juga diduga menyebabkan sejumlah kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap warga seperti rusaknya sumber daya air dan pencemaran lingkungan di perairan.
“Dari pada merusak lebih banyak (parah), makanya tidak dibolehkan. Ketika ada tambang, benar gak dia melakukan pertambangan dengan benar. Tambang itu kan banyak merusak, apalagi Pulau Wawonii, kecil sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf mencontohkan rusaknya lingkungan akibat aktivitas pertambangan terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang secara geografis merupakan wilayah daratan. Apalagi, Wawonii yang merupakan pulau kecil, daya rusaknya akan lebih parah.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara ((PTUN) Jakarta memenangkan Gugatan Masyarakat Wawonii terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Dilansir dari sistem informasi penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Perkara gugatan tersebut bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.
Sehingga dengan keputusan tersebut tidak adanya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii saat ini.
Sementara terkait keputusan tersebut pihak perusahaan PT Gkp masih mengajukan uji materil terhadap putusan itu dan UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi. (Ahmad Odhe/yat)