Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan memutus arus listrik tempat hiburan Dfast Biliar di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 6 Januari 2025. Sanksi administratif ini dijatuhkan lantaran bangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengonfirmasi bahwa hingga Rabu, 7 Januari 2026, aliran listrik di lokasi tersebut masih dicabut. Ia menegaskan fasilitas energi tidak akan dipulihkan sebelum pengelola menuntaskan persoalan administrasi.
“Iya, kemarin diputus. Sampai hari ini belum dinyalakan kembali, kecuali mereka menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang dihadapi,” ujar Maman kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Maman menjelaskan, tindakan tersebut merupakan mandat dari Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 terkait pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar zonasi.
Operasi penertiban ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Iklan oleh Google
“Kami mendapat perintah, sehingga turun ke lapangan dan sebatas mengamankan proses yang berlangsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa tindakan Satgas penertiban saat ini masih bersifat administratif dan belum masuk pada tahap pembongkaran fisik bangunan.
“Hari ini kita bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” ujar Amir Hasan.
Selain Dfast Biliar, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua bangunan lain, yakni sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) dan sebuah showroom mobil di wilayah By Pass Wuawua.
Langkah ini diambil Pemkot Kendari sebagai upaya penegakan hukum terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai perizinan. Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh aspek legalitas bangunan terpenuhi sebelum beroperasi demi menjaga estetika dan ketertiban tata kota. (Ahmad Odhe/yat)