Lakukan Ilegal Mining di Konawe Utara, Direktur PT BMN Ditetapkan Tersangka
Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) berinisial FKR (35) ditetapkan tersangka atas penggarapan hutan tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara Sultra.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, penindakan terhadap PT BMN berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.
“Berkas perkara penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 9 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Dodi Kurniawan saat ditemui Rabu 16 November 2022.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut, kata dia, perbuatan direktur PT BMN telah merugikan keuangan negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Ia menambahkan penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FKR dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ahmad Odhe/yat)
