Take a fresh look at your lifestyle.

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Setda Kendari Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

106

Fakta-fakta kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang digelar pada 24 Juni 2025.

Kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto Utama, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menguatkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen resmi.

Dalam pemeriksaan saksi pada sidang tersebut, terungkap bahwa uang yang diberikan kepada Sekda saat itu adalah uang makan dan minum harian pegawai, yang merupakan hak Sekda bersama empat staf lainnya.

“Nomenklatur anggaran uang makan minum harian pegawai, dalam persidangan saudari Hardiana mengakui semua SPJ fiktif adalah inisiatifnya yang tidak pernah ada perintah apapun dari sekda waktu itu dan tanpa sepengetahuan sekda,” ujar Muswanto Senin, 1 Juli 2025.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan Sekda dalam sejumlah nota kwitansi milik pihak ketiga.

“Keseluruhan saksi itu tidak ada menyebut peran sekda untuk punya niatan sedikitpun menyalahi aturan, justru terbukti ada tanda tangan sekda yang dipalsukan dalam nota kwitansi pihak 3 yang ditunjukkan dalam fakta persidangan,” tegas Muswanto.

Fakta lainnya adalah keterlibatan Asisten Daerah Agus Salim. Dalam persidangan terungkap bahwa Agus menandatangani sejumlah kwitansi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak bulan Juli dan Agustus 2020.

Iklan oleh Google

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 679, Agus baru resmi ditunjuk sebagai KPA pada bulan Oktober 2020. Namun anehnya, dalam dokumen SK tersebut ditemukan coretan yang mengubah tanggal penunjukan menjadi lebih awal, diduga untuk merekayasa legalitas kewenangan.

Muswanto juga menyoroti peran Jahudin yang menandatangani dokumen kwitansi pada bulan Oktober 2020, padahal SK penunjukan KPA yang sah baru berlaku di bulan November.

“Hal ini menggambarkan ada aktivitas Jahudin selaku KPA jauh sebelum SK kuasa terbit,” ungkapnya.

Atas hal tersebut Muswanto menduga bahwa ada manipulasi terhadap dokumen resmi untuk menutupi fakta bahwa kewenangan anggaran dilakukan sebelum waktunya.

Diketahui dalam kasus korupsi di Sekretariat Daerah Kota Kendari yang merugikan negara Rp444 juta itu, Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya, ialah Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari tahun 2020.

Muchlis (39) ASN yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari dan Mantan Sekda Kendari tahun 2020 Nahwa Umar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi