KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon di Pemilihan Gubernur Sultra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) resmi menetapkan 4 pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Sultra tahun 2024.
Penetapan tersebut, setelah KPU Sultra menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap calon gubernur dan wakil gubernur Sultra di Kantor KPU Sultra, Minggu 22 September 2024.
Rapat pleno ini juga merupakan rangkaian tahapan menuju pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, penetapan 4 pasangan calon diselenggarakan secara tertutup.
“Sesuai dengan regulasi bahwa untuk kita melaksanakan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wali kota sesuai regulasi itu kita lakukan rapat pleno tertutup,” katanya pada awak media.
Sehingga hal tersebut, kata Asril, KPU Sultra tidak mengundang siapapun pihak yang berkaitan dengan pasangan calon yang bakal tampil pada pesta demokrasi November 2024 mendatang.
“Sehingga kami tidak satupun yang kami undang baik itu dari LO bakal pasangan calon,” imbuhnya.
Asril mengungkapkan dari hasil pleno tersebut pihaknya menetapkan pasangan calon pertama, yaitu Andi Sumangerukka dan Hugua, yang diusung oleh Partai Hanura, PAN, Gerindra, dan Partai PPP dengan memperoleh suara sah sebesar 404.172 suara sah.
Kemudian pasangan calon kedua, yakni Lukman Abunawas dan La Ode Ida, yang diusung oleh Partai PKB, PDI-P, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh dengan memperoleh suara sah sebanyak 460.037 suara.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra ketiga adalah Tina Nur Alam dan Ihsan Taufik Ridwan, yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat, dengan perolehan suara sah sebanyak 457.490 suara.
Dan calon keempat yakni Ruksamin dan Sjafei Kahar dengan Partai pengusung dua partai yakni partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan jumlah perolehan suara sah 156.990. (Ahmad Odhe/yat)