Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra mulai, Senin 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Provinsi Sultra, Samsu Agusdar mengatakan berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif itu KPU Provinsi Sultra melalui helpdesk pencalonan telah siap menerima berkas pengajuan bakal calon dimaksud.
“Pengajuan mulai kami buka dan terima pada 1 – 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 – 23.59 Wita,” katanya dalam keterangannya, Senin 1 Mei 2023.
Iklan oleh Google
Dia menuturkan, untuk pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapat diajukan oleh masing-masing partai politik, sedangkan untuk calon DPD dapil Sultra dapat diajukan oleh masing-masing atau melalui liaison officer (LO).
Dia juga mengungkapkan, selain KPU provinsi, 17 KPU kabupaten dan kota se-Sultra juga telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu serentak tahun 2024.
“KPU kabupaten/kota se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota untuk pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU. (Ahmad Odhe/yat)