Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Adik Bupati Muna itu ditetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). .
Nama Rusdianto Emba juga termuat dalam dakwaan jaksa KPK di persidangan, Kamis 16 Juni 2022. Rusdianto dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur menyuap Ardian sebesar Rp2,405 miliar.
“KPK kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti, terang Ali, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima suap dalam perkara dimaksud.
Iklan oleh Google
Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” ucap Ali.
Ia memastikan KPK akan memberi informasi kepada masyarakat terkait penyidikan perkara ini.
“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Ardian diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. (yat)
