Take a fresh look at your lifestyle.

Korupsi Anggaran Makan Minum, Mantan Sekot Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa

173

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari Enjang Slamet mengatakan, Nahwa Umar ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) ) pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

“Tersangka Nahwa Umar dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari sejak tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025,” kata Enjang Slamet dalam keterangannya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Rabu, 16 April 2025, bersama dua orang lainnya yang bertugas di Pemkot Kendari. Namun Sekda Kota Kendari tahun 2020 itu tidak ditahan oleh jaksa dengan alasan sakit.

Keduanya, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) ASN Dinas Kominfo Kendari sekaligus mantan bendahara pengeluaran Setda tahun 2020 dan Muchlis (39) ASN merangkap sebagai pembantu bendahara pada bagian umum Setda.

Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku sekretaris daerah tahun anggaran 2020 yang merupakan pengguna anggaran (PA) terungkap adanya penyimpangan dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada sekretariat daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Iklan oleh Google

“Sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang merugikan keuangan negara,” ujar Enjang.

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan diduga fiktif alias tidak pernah dilaksanakan, meski anggarannya telah dicairkan.

Kegiatan tersebut antara lain, penyediaan jasa komunikasi, air, dan listrik, penggandaan dan pencetakan dokumen, pengadaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas serta pengurusan perizinan kendaraan dinas.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Aguslan.

Enjang menyebut kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp444.528.314, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra yang tertuang dalam laporan resmi bertanggal 14 Maret 2025.

Diketahui Kejari Kendari telah menahan dua tersangka lainnya. Ariyuli Ningsih kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 16 April hingga 5 Mei 2025. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi