Take a fresh look at your lifestyle.

Komisi XII DPR RI Soroti PT VDNI dan OSS : Tak Bayar Pajak Hingga Kerusakan Lingkungan

182

Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan serius yang melibatkan dua perusahaan industri besar di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Dalam rapat bersama perwakilan manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), DPR hingga pemerintah daerah Sultra di Kota Kendari pada Jumat, 11 Juli 2025 ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, tunggakan pajak, hingga tingginya angka kecelakaan kerja di dua perusahaan tersebut.

Anggota Komisi XII dari Partai Gerindra, Roky Candra, mengungkapkan berbagai temuan mulai dari tunggakan pajak daerah, kecelakaan kerja, hingga indikasi pencemaran lingkungan.

Dalam keterangannya, Roky menyebut kedua perusahaan itu telah mendapatkan peringkat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2021—tanda bahwa perusahaan dinilai gagal dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini kami dalami dan kami mintai keterangan,” ujar Rocky di Kendari.

Selain persoalan lingkungan, isu tunggakan pajak daerah juga menjadi sorotan utama. Roky menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Gubernur Sultra, kedua perusahaan tersebut belum membayarkan kewajiban pajaknya selama 4–5 tahun terakhir. Tunggakan tersebut mencakup pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar.

“Nah, ini juga atensi dari kepala daerah supaya Virtu Dragon (VDNI) dan OSS bisa tertib dalam melaksanakan peraturan daerah,” ungkapnya.

Tak kalah penting, Komisi XII juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Rocky menyebut, hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 13 kasus kecelakaan kerja di PT OSS.

“Nah, ini juga kami meminta keterangan dengan dari OSS bagaimana keselamatan kerja para karyawan di perusahaan harus sangat-sangat diperhatikan,” katanya.

Ia pun menolak pernyataan manajemen perusahaan yang menyebut kecelakaan itu terjadi akibat human error tenaga kerja lokal.

Sebab kata dia, pekerja lokal ini atau tenaga pekerja dari daerah setempat itu harus dibina, harus dikaryakan, harus diperhatikan dan aturan itu berlaku di seluruh perusahaan di Indonesia.

Iklan oleh Google

“Kalau memang terjadi kecelakaan kerja berarti ada sistem yang tidak tepat yang dilakukan oleh perusahaan, oleh manajemen perusahaan,” ungkapnya.

“Ini harus menjadi koreksi bagi perusahaan. Dan nanti akan kita lihat bagaimana sikap dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan hal ini,” sambungnya.

Tak hanya itu, masalah kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian Komisi XII. Roky menyebut ada lebih dari 5.000 warga yang mengeluhkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dan berobat ke Puskesmas sekitar kawasan industri VDNI dan OSS.

“Ini juga menjadi catatan tersendiri terhadap dampak lingkungan. Nah, ini juga berkenaan dengan proper merah tadi,” jelasnya

“Jadi juga sudah saya teruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup supaya nanti gakum dari Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun dan memeriksa ini semua,” jelasnya.

Dia menambahkan seluruh temuan ini akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan Hidup di Komisi XII DPR RI untuk didalami lebih lanjut. Hal ini agar semua pihak patuh terhadap hukum, dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.

Sementara itu, Syafrudin anggota Komisi XII DPR RI dari partai Kebangkitan Bangsa menegaskan dengan adanya temuan tersebut meminta dua perusahaan tersebut agar menunaikan kewajibannya dalam jangka waktu sebulan.

“Kalau sampai sebulan tidak ada berita baik atau kabar baik nanti Pemprov Sultra kembali ingatkan kami Komisi XII, bila perlu menyurati kami, nanti Komisi XII akan memperdalam di Panja,” ungkapnya.

“Maupun kalau memang dibutuhkan kita akan bentuk Pansus untuk menelusuri persoalan-persoalan ini,” katanya lagi.

Selain itu juga, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan agar terwujudnya operasi yang ramah lingkungan.

Dengan rentetan persoalan ini, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap PT VDNI dan OSS. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi