Take a fresh look at your lifestyle.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua BEM dan Aktivis Perempuan di Kendari Dilaporkan ke Polisi

89

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ferli, serta Ketua Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sultra, Dahlia, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial R melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (10/7/2025).

“Aduan sudah kami masukkan hari ini, dan telah diterima,” ujar Andre Darmawan.

Andre menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kedua terlapor melalui sejumlah media massa.

Dalam pemberitaan itu, lanjutnya, Ferli dan Dahlia menuding bahwa Prof. Armid, Rektor UHO terpilih, memiliki hubungan terlarang dengan kliennya, R, yang kala itu bekerja sebagai staf di Lembaga Pengembangan dan Mutu Pendidikan (LPMP) UHO pada tahun 2012.

Tak hanya itu, keduanya bahkan menuding bahwa dari hubungan tersebut, Prof. Armid dan R telah memiliki seorang anak, yang menurut pelapor merupakan informasi tidak benar dan sepenuhnya fitnah.

Iklan oleh Google

Andre mengatakan akibat pernyataan liar kedua teradu yang belum pasti kebenarannya, membuat kliennya mendapat tekanan psikis, dikarenakan mulai dari kerabatnya hingga teman kantornya menanyakan perihal isu perselingkuhannya dengan Prof. Armid.

“Klien kami sampai ditanya oleh teman-temannya, bahkan ada beberapa orang yang telepon menggunakan nomor baru hanya untuk sekedar memastikan berita perselingkuhannya benar atau tidak,” ungkapnya.

Padahal faktanya, menurut kliennya, tuduhan ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dan sampai hari ini wanita yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum sama sekali memiliki anak, tetapi justru diisukan sudah mempunyai anak hasil hubungan gelapnya dengan Prof. Armid.

“Klien kami merasa apa yang tersebar di media massa itu fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Pihak pelapor berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal pencemaran nama baik di ruang digital.

“Pastinya klien kami juga ingin agar isu yang tidak benar ini tidak dijadikan alat politik dalam pemilihan rektor apalagi mengorbankan nama baik klien kami,” pungkas Andre.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ferli maupun Dahlia terkait pelaporan tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi