Ketua Projo Mubar Minta Aktivis Lebih Berbobot Sampaikan Kritik ke Pemda
Ketua Projo Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM Junaim mengingatkan kepada para aktivis yang selalu mengkritik Pemda Mubar agar menyampaikan kritikan yang lebih produktif dan subtansial.
Pernyataan ini disampaikan karena selama ini banyak aktivis dari kalangan mahasiswa yang selalu menyampaikan aspirasi namun tidak berbobot.
“Mubar ini adalah daerah baru, butuh masukan dan kritikan dari berbagai kalangan. Namun kritik harus produktif.
Substansinya jelas. Jangan membangun narasi kebencian”, terangnya.
Menurutnya aktivis adalah individu atau kelompok yang selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Olehnya itu gelar pejuang juga harus digunakan untuk kepentingan umum dengan standar keilmuan tanpa mengabaikan norma yang berlaku.
“Karena salah satu tugas aktivis adalah mewakili masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan. Orang yang mengawal pemerintahan itu minimal paham bagaimana tata kelola pemerintahan. Sehingga narasi yang dibangun juga produktif dan bisa mencerahkan masyarakat serta berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan itu sendiri,” jelasnya.
Salah satu kritikan yang dilontarkan oleh salah satu aktivis adalah terkait dengan proses pergantian dan pengangkatan perangkat desa di Mubar. Mereka nilai Pj Bupati Mubar tidak mampu menyelesaikan masalah eks perangkat desa.
Kata Junaim, kasus perangkat desa ini terbagi dua kategori. Ada yang sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan PTUN dan kasus eks perangkat desa yang melakukan keberatan di pemerintah.
Kasus eks perangkat yang sudah memiliki kekuatan hukum ini telah dikembalikan, yakni Desa Pajala Kecamatan Maginti, Desa Wandoke Kecamatan Tikep dan Desa Lahaji Kecamatan Kusambi, dimana sebelumnya putusan tersebut tidak diindahkan oleh Pemda Mubar.
“Yang menjadi masalah adalah eks perangkat desa yang tidak melakukan upaya hukum. Mereka meminta Pj Bupati Mubar untuk memerintahkan kepala desa agar melakukan penjaringan ulang,” katanya.
Nah, terkait dengan persoalan ini, Junaim menjelaskan bahwa Pj Bupati Mubar, tidak boleh dipaksa untuk melakukan penjaringan ulang karena akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seperti diatur di pasal 2 ayat 2 tentang syarat menjadi perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Iklan oleh Google
“Makanya Pj menawarkan solusi bagi eks perangkat desa yang dimaksud agar masuk sebagai pegawai tidak tetap pemda, dan itu sudah tuntas. Hanya saja teman-teman aktivis kita tidak mengetahui fakta sesungguhnya terangnya,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan masuknya Indomaret di Mubar yang dianggap akan mematikan pertumbuhan UMKM lokal, melahirkan pengangguran, dan menciptakan kemiskinan ekstrem.
Menurut Junaim, kritikan para aktivis terhadap persaingan usaha antara Indomaret dan UMKM lokal di Mubar sangat wajar. Ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Mubar.
Tapi kekhawatiran itu juga terlalu berlebihan. Karena yang disampaikan tidak disertai kajian dan analisis yang logis serta tidak berbasis data.
“Jadi yang ditanggap oleh publik adalah pernyataan yang mengada-ngada,” katanya.
Junaim mengatakan Pemda Mubar telah melakukan komunikasi publik terkait hadirnya Indomaret di Mubar.
Dalam komunikasi publik tersebut, Pemda Mubar menawarkan beberapa syarat kepada Indomaret untuk membangun gerai di Mubar, di antaranya adalah, Indomaret wajib merekrut tenaga kerja lokal, Indomaret akan memasarkan produk asli lokal desa di luar daerah, masyarakat akan dilatih untuk melakukan pembuatan produk lokal. Surat ini bertujuan untuk melahirkan skill bagi para pelaku usaha lokal agar lebih kreatif dan inovatif.
“Makanya pernyataan itu hanya sebatas menggiring opini dan tidak bernilai,” katanya.
Bukan hanya soal Indomaret dan kasus eks perangkat desa, urusan ganti rugi lahan dan izin Pembangunan Bumi Praja Laworo juga menjadi sorotan oleh kelompok aktivis. Mereka menduga masih ada masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi lahan . Ganti rugi lahan ini dianggap berdampak pada proses keluarnya IMB Bumi Praja Laworoku.
Namun, kata Junaim, urusan ganti rugi lahan juga merupakan domain kepala desa dan masyarakat setempat. Pemda Mubar membuka ruang atas keluhan terkait ganti rugi lahan masyarakat.
“Tapi pemerintah Desa Lakalamba dan masyarakat yang punya wilayah tidak lagi mempersoalkan sengketa lahan karena dianggap sudah selesai,” katanya.
Terkait pembangunan Bumi Praja Laworoku, Pemda Mubar telah melakukan kajian dimulai dari RTRW yang telah dilengkapi KLHS, dokumen UPL UKL dengan memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup.
“Semua sudah dikaji, dan telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Pialo/yat)
