Kejati Sultra Tangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tersangka ditangkap di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat Rabu 12 juli 2023 sekitar pukul 18.00 WITa.
“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat,” ungkap Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya.
Ade Hermawan menuturkan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Usai pemeriksaan di Kejagung selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining, Windu Aji.
Iklan oleh Google
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) bernama Ofan Sofwan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Kamis 22 Juni 2023.
Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengungkapkan direktur PT LAM berperan sebagai penandatanganan kerjasama operasional (KSO) dari PT Antam.
“Dia yang menandatangani KSO dari PT Antam, dia juga yang menentukan klausul-klausul termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Lawu Agung mining,” ungkapnya.
Ia menuturkan Ofan Sofwan ditetapkan tersangka usai menjalani beberapa pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pertambangan di wilayah PT Antam.
“Yang tersangka belum di periksa hari ini tapi itu sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan Sekarang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kita kirimkan surat panggilan,” tuturnya
Total saat ini kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta inisial AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Dari ke empat tersangka, yakni direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) belum ditahan karena masih buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Ahmad Odhe/yat)