Kehabisan Bensin saat Bawa Kabur Motor, Pencuri di Konawe Diringkus polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Lalonggasumeeto meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITa.
Kapolsek Lalonggasumeeto, IPDA Della Indah Lestari mengatakan, pelaku curanmor ini bernama Muh Afif (19), yang juga warga di wilayah tersebut. Dia berurusan dengan polisi gara-gara mencuri motor salah satu warga bernama Sarifudin.
Usai melancarkan aksinya, pelaku berencana membawa kabur motor tersebut. Namun kata dia, dalam perjalanan atau tepatnya di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITa, motor tersebut kehabisan bahan bakar.
Kemudian saat sedang mendorong motor tersebut, keluarga korban melihat pelaku dan menandai motor Yamaha Vega yang dibawa oleh pelaku.
Muh Afif pun dilaporkan ke Polsek Lalonggasumeeto.
Iklan oleh Google
“Motor yang dicuri ini habis bahan bakarnya, dia dorong tapi keluarga korban yang melihat itu langsung melapor polisi, kemudian saya dan anggota ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta BB (barang bukti),” katanya saat ditemui di Mapolresta Kendari, Selasa 13 Desember 2022.
Pelaku mengaku membawa kabur motor tersebut usai mengonsumsi minuman keras (miras). Selain itu pelaku mengaku membawa kabur motor tersebut hanya untuk membeli rokok dan menonton pertandingan bola di piala dunia.
“Alasan pelaku ini bawa motor korban untuk beli rokok dan nonton bola. Tapi kan mau alasan beli rokok, terlalu jauh dia pergi, apalagi tadi malam ini tidak ada bola di piala dunia, ini hanya alasannya saja, kami akan dalami lagi,” tambah Della.
Polwan yang pernah mewakili Polda Sultra saat menjalankan misi perdamaian dunia di Afrika Tengah menyebut, pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian barang-barang elektronik di Kecamatan Lalonggasumeeto beberapa tahun lalu. Namun, saat itu ia hanya diberikan pembinaan karna usianya masih di bawah umur.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)