Kecanduan Judi Online, Pria di Kendari Curi Motor Adik Tirinya
Seorang pemuda asal Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA (28) terpaksa dilaporkan ke polisi karena telah mencuri dan menjual motor adik tirinya untuk bermain judi online.
“Motor curian dijual ke medsos dengan harga Rp3.000.000. Modusnya butuh uang untuk judi online,” kata Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin dalam keterangannya, Jumat 13 September 2024.
Ipda Haridin mengatakan, kejadian bermula ketika anak korban, SF (10), menggunakan motor milik orang tuanya untuk pergi ke masjid.
“Pelaku mendatangi korban di masjid, lalu membonceng SF menuju Jalan Veteran. Sesampainya di sana, pelaku meminta SF turun dengan alasan hendak menjemput anaknya di kos. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
Haridin juga menjelaskan, anak korban yang merasa curiga, mencoba mengejar pelaku, namun tidak mendapatkannya, yang kemudian kejadian ini dilaporkan oleh korban pada hari yang sama, Kamis 13 September 2024, dan polisi segera bertindak.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 13 September 2024 di kos milik pelaku di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecil Wuawua, Kota Kendari. Dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kasus ini murni pencurian motor oleh kakak tiri, tanpa adanya unsur pembegalan,” tambah Ipda Haridin. (Ahmad Odhe/yat)