Kasus Perkelahian Dua Waria di Kendari, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kasus perkelahian dua orang wanita pria (Waria) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial I (28) dan S (25) pada Selasa, 15 Oktober 2024 kemarin, kepolisian menetapkan satu tersangka.
“Sudah (satu orang ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun pada nawalamedia.id Rabu 16 Oktober 2024.
Diketahui kejadian perkelahian tersebut terjadi di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 00.30 WITa.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban dan tersangka bersama dengan teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras di dalam salon milik tersangka.
Haridin bilang saat mengkonsumsi miras tersebut, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.
“Saat itu tiba-tiba S ini mengeluarkan perkataan dengan mengatakan bencong gembel,” kata Ipda Haridin dalam keterangannya.
Sehingga, lanjutnya, akibat perkataan tersebut keduanya langsung terlibat adu mulut. Namun, tiba-tiba korban merangkul leher tersangka.
“Pada saat itu I tidak menerimanya kemudian I langsung membanting S dan terjatuh,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari.
Tak sampai di situ, kemudian tersangka memukul kepala korban dengan asbak sebanyak dua kali, dan menginjak lehernya serta memukul kepala korban dengan kursi.
“Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu pelaku usai melakukan perbuatan langsung menyerahkan diri kepada kepolisian.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)