Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Penganiayaan Junior Oleh Dua Senior Mahasiswa di Kendari Berakhir Damai

134

Kasus penganiayaan dilakukan 2 senior terhadap junior yang terjadi di Ruang Vokasi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo Kendari, Jumat 2 Juni 2023 lalu berakhir damai.

Perdamaian tersebut usai Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ), Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WITa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan proses perdamaian di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

“Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di salah satu kampus di Kendari,” kata Fitrayadi dalam keterangannya kepada awak media.

Ia menuturkan setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, penyidik akan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap penanganan perkara tersebut.

Iklan oleh Google

“Langkah selanjutnya kami akan menerbitkan SP3 dalam penanganan kasus itu,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Teknik Sipil D3 Universitas Halu Oleo Kendari berinisial WAP (20) mengalami penganiayaan oleh seniornya berinisial SF (20) dan NI (22).

Penganiayaan tersebut terjadi di gedung Vokasi UHO Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Jumat 2 Juni 2023 sekitar jam 17.00 WITa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan kronologi kejadian berawal dari pembagian baju PHD D3 Teknik Sipil di ruangan Vokasi Teknik UHO.

“Kemudian kedua seniornya yaitu kedua tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga pada bagian wajah korban sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan serta luka pada bagian bibir,” kata Kapolresta Kendari dalam keterangannya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun sempat menetapkan dua senior tersebut menjadi tersangka. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi