Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kasus Fraud Hingga Korupsi Bisa Bikin Nama Bank Sultra Cacat di Mata Publik

180

Dana pensiun karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga digelapkan oknum staf tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pengusutan kasus fraud ini, setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022, yang mana dana pensiun pegawai Bank Sultra senilai Rp2 miliar hilang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) selaku mitra kerja perbankan, mendukung langkah jajaran komisaris Bank Sultra membuka seterang-terangnya kasus fraud ini.

Selain itu juga, ia meminta aparat penegak hukum (APH) agar menuntaskan kasus fraud yang dianggap telah menyelewengkan hak bagi karyawan Bank Sultra.

“Ini menyangkut hak-hak pegawai, dan kami minta APH harus mengusut tuntas kasus ini, karena ini bukan kasus fraud pertama kali saja terjadi, tapi sudah berulang kali seperti di Konkep dan Konawe,” kata Aksan, Selasa 10 Oktober 2023.

Menurutnya, karena ini temuan BPK, jajaran Direksi Bank Sultra sebagai penanggung jawab perlu melakukan atensi secara serius kasus ini, dengan meminta pelaku untuk melakukan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan.

Kata dia, sembari dilakukan upaya pengembalian, proses pidananya juga berjalan terhadap oknum staf Bank Sultra yang diduga sudah menggelapkan dana pensiun pegawai Bank Sultra tersebut.

“Ini temuan BPK, harus ada yang namanya pengembalian bagaimana pun caranya. Karena ketika pegawai pensiun, dana itu akan diminta sesuai potongan gaji selama mereka bekerja di Bank Sultra,” tegasnya.

Menurutnya, dengan berbagai catatan buruk yang ditorehkan Bank Sultra, tentu akan membuat kepercayaan publik terhadap bank plat merah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini semakin turun.

“Kalau ini terus terjadi, tidak akan ada lagi kepercayaan terhadap publik, terkecuali ASN karena gajinya disimpan di situ. Tapi bagaimana dengan pihak lain? Makanya kita dorong supaya internal Bank Sultra ini segera menyelesaikan masalah ini dan berbenah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pensiun pegawai pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) senilai Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut Polda Sultra sudah memintai keterangan terhadap enam orang saksi.

“Kalau pengaduan tentang penggelapan dana pensiun di Bank Sultra itu karena baru bergulir kami baru melakukan pemeriksaan kurang lebih dua minggu yang lalu dan baru 6 orang saksi yang kita mintai keterangan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa 3 Oktober 2023.

“Dan tahap ini masih tahap penyelidikan dan masih kembangkan saksi-saksinya,” sambungnya.

Kata Bambang, jika sudah cukup alat buktinya maka kasus tersebut akan dinaikan pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adanya kehilangan atau raibnya dana pensiun di Bank Sultra senilai Rp2 miliar.

“Atas informasi itu kemudian penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian melakukan langkah-langkah serangkaian tahapan penyelidikan,” lanjutnya.

Ia menyebut dari 6 pemeriksaan tersebut ada mantan kepala dana pensiun di Bank Sultra serta dari pegawai bank tersebut.

Iklan oleh Google

“Enam-enamnya dari internal Bank Sultra,” pungkasnya.

Diketahui dana pensiun pegawai senilai Rp2 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra raib atau hilang.

Kasus tersebut terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit di tahun 2022 yang mengalir ke salah satu rekening palsu seorang staf pada tahun 2021.

Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti menjelaskan, dana pensiun ini merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulan, besarannya berdasarkan golongan dan jabatan.

Dana pensiun karyawan ini selanjutnya disimpan ke 3 rekening pengelola. Namun, seorang staf pengelola berinisial BBG diduga menyelewengkan dana pensiun pegawai ini ke satu rekening yang dibuat sendiri.

“Dia (BBG) ini bikin rekening bodong dengan memalsukan tanda tangan bendahara Bu Tati. Herannya saya, kenapa ada rekening baru tidak diotorisasi, diverifikasi,” ujar La Ode Rahmat, Sabtu 30 September 2023.

Kata dia, mengetahui tanda tangannya dipalsukan, bendahara pengelola dana pensiun pegawai Bank Sultra itu melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada 27 Desember 2022.

Namun, diduga karena mendapat tekanan dari direksi dan manajemen Bank Sultra, bendahara ini pun mencabut laporannya di Polresta Kendari. Tak hanya itu, bendahara ini juga diberhentikan oleh direksi Bank Sultra.

“Infonya beliau (bendahara) ada yang menekan,” katanya.

Rahmat menegaskan, sebagai komisaris, dirinya sudah menjalankan fungsinya dengan memperingati direksi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak terkesan tebang pilih.

Tetapi, duga Rahmat, kasus ini sengaja digelapkan, lantaran direksi tidak melaporkan ke lembaga penegak hukum.

“BBG ini bebas-bebas saja, karena tidak ada proses hukum. Kami sudah rapatkan, kasus fraud ini harus ada penindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bank Sultra Abdul Latif saat ditemui di salah satu hotel di Kendari pada Rabu 27 September 2023 enggan berkomentar.

Dia malah menyerahkan ke Humas Bank Sultra, Nurhuma untuk memberikan klarifikasi. Ia mengklaim, pihaknya sudah mengambil langkah serius akan menindak semua kasus fraud. Namun, hal ini memerlukan proses penyelesaian.

“Kami pihak bank sudah mengambil langkah serius, intinya Bank Sultra tegas terkait fraud,” singkatnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu di salah satu hotel di Kendari.

Dengan adanya kasus tersebut menambah daftar panjang deretan kasus korupsi di bank plat merah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga turut menyidik kasus penggelapan dana nasabah Bank Sultra. Jaksa menetapkan seorang mantan karyawan Bank Sutra, AGK, pada 2022 lalu.

AGK melakukan korupsi dengan modus pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra selang waktu 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.

Perbuatan tersangka ini dilakukan sebanyak 21 kali dengan memindahkan saldo nasabah ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi