Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas, Tapi Tetap Nyatakan Pukul Muridnya
Sidang kasus guru honorer SD 4 Baito Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin, 11 November 2024.
Sidang kali ini merupakan sidang ke tujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Supriyani bebas dari segala bentuk hukuman.
“Kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata Jaksa Penuntut Ujang Sutisna saat membacakan tuntutannya di hadapan hakim PN Andoolo.
Kajari Konsel itu menyebut vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru serta Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian.
Selain itu, jaksa penuntut umum meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari anggota kepolisian tersebut.
Namun kata jaksa, perbuatannya merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi.
Sehingga menurutnya, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani.
“Sehingga berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukulan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat,” ungkap JPU.
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” sambungnya.
Sementara, itu dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis,14 November 2024. (Ahmad Odhe/yat)