Iming-iming Uang Rp2 Juta, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu
Tim Narko10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria pengedar narkoba, Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITa.
Pelaku berinisial AA (23) diringkus di BTN The Grand Baruga Blok E No. 09 Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,90 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dengan informasi tersebut kemudian tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” kata AKP Hamka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu 13 Juni 2023.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus di dalam plastik bening dan diisolasi warna hitam serta satu paket sabu yang masih terbungkus dengan potongan pipet.
Iklan oleh Google
“Dengan total barang bukti sabu dua paket dengan berat bruto 18,90 gram yang ditemukan di sudut kamar pelaku,” ungkapnya.
Selain itu juga pihaknya menemukan barang bukti non narkotika berupa dua unit timbangan digital, dua ball saset plastik bening, dan 1 unit handphone merk Vivo dengan sim card milik tersangka.
Dia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima sebanyak dua paket sabu tersebut dari lelaki berinisial DT dengan cara ditempelkan di seputaran Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat.
“Tersangka mengaku bahwa sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki DT dengan mendapat imbalan sebesar Rp2 juta apabila berhasil mengedarkan 18,90 gram sabu tersebut,” tuturnya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan DT.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
