Take a fresh look at your lifestyle.

Hati-hati ! Preteli Kendaraan Leasing Masih dalam Masa Kredit Bisa Dipidana

178

PT Adira Dinamika Multifinance Kendari mengimbau kepada nasabahnya untuk tidak mempreteli kendaraan yang sementara dikredit. Pasalnya, jika kendaraan yang telah dipreteli tersebut ditarik leasing karena kredit macet maka bisa dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif saat ditemui Selasa, 25 Juli 2023.

“Ini kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terjadi. Jika kendaraan sementara masih berjalan kredit atau masih membayar angsuran untuk tidak dipreteli,” terang Sarif.

“Perilaku tersebut masuk sebagai penggelapan barang, dapat kami laporkan kepada pihak kepolisian. Namun sebelum terjadi proses penarikan, kami ada langkah preventif yang dilakukan seperti menelepon, kunjungan, dan memberikan surat peringatan,” sambungnya.

Sarif mengungkapkan kejadian seperti itu pernah dilaporkan di Mapolda Sultra pada Desember 2022 lalu. Dimana, saaf ditarik leasing diketahui nasabah tersebut mempreteli unit yang menjadi objek pembiayaan dan jaminan.

Kata dia hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan. Sehingga perbuatan tersebut juga melanggar dari pasal 372 KUHP (penggelapan dan penipuan).

“Nasabah yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tempuh proses hukum dengan membuat laporan polisi,” ungkapnya.

“Tentunya setelah ada langkah-langkah persuasif yang kami lakukan. Olehnya itu kami ingatkan jika kendaraan sementara dalam proses masa angsuran untuk tidak dipreteli,” tambah Syarif.

Iklan oleh Google

Syarif mengatakan untuk menghindari kejadian tersebut, nasabah untuk bijak mengambil keputusan.

“Dari segi pidana ada sanksi bagi pelaku yang kami laporkan itu yakni penggelapan. Namun, kami menerima itikad baik, yang kami laporkan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang dipreteli,” ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Alamsyah Bahari SH MH mengatakan tindakan mempreteli kendaraan yang masih dalam masa kredit di leasing adalah perbuatan melawan hukum.

Dimana, ada pihak yang merasa dirugikan yang mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan untuk menggantinya.

“Jika kasusnya kendaraan itu dipreteli ada bagian-bagian yang dihilangkan atau dijual untuk kepentingan nasabah bisa masuk pidana,” ujar Alamsyah.

“Itu bisa masuk kategori Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tambahnya.

Selain itu, tindakan seperti itu bisa dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

“Jika ada perjanjian diawal akan masuk Wanprestasi, tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain,” ungkapnya.

“Kalau hanya sekedar dirubah tanpa adanya bagian yang hilang bisa dijerat dengan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi