Take a fresh look at your lifestyle.

Hanya Dalam 4 Bulan, 6 Kilogram Lebih Narkoba Diamankan Polda Sultra

73

Hanya dalam kurun 4 bulan, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sultra.

Ditresnarkoba Polda Sultra baru saja memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.067 gram atau 6 kilogram lebih di Mapolda Sultra, Rabu 30 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra pada periode 1 Agustus sampai 30 November 2022.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 6.067,4 gram atau 6 kilogram hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode 1 Agustus sampai 30 November 2022. Ada tujuh laporan polisi yang kita musnahkan dengan tersangkanya ada sembilan orang,” katanya.

Ia mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kali kedua yang dilakukan pihaknya selama tahun 2022. Dimana Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut  telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan setempat.

“Seluruh persyaratan administrasi sudah kita penuhi, kita sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan maupun dari pengadilan untuk menetapkan penyisihan dan persetujuan untuk pemusnahan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 60.000 jiwa.

Iklan oleh Google

Lebih lanjut, kata dia, selama periode 1 Agustus sampai 30 November 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra beserta seluruh jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 414 laporan polisi dengan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan dengan BB 6.067 gram.

Meski begitu, dia menilai bahwa barang bukti narkoba yang telah diungkap bukan merupakan angka yang sesungguhnya, sebab berbicara masalah narkoba ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul di permukaan hanya sebagian.

“Kita bisa membayangkan sepertiganya saja dalam periode kurang lebih tiga atau empat bulan itu kita bisa mengungkap sekian banyaknya. Sudah sampai ke level yang begitu gawatnya untuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut ia berkomitmen, bahwa ke depan akan lebih meningkatkan integritas serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami bertekad ke depannya bahwa yang akan kami berantas adalah tukang tempel, bandar dan sebagainya,” tegasnya.

Sementara bagi para pengguna dalam hal ini sebagai korban penyalahgunaan, pihaknya bekerja sama dengan BNN setempat untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut.

“Mudah-mudahan generasi-generasi yang tercemar terhadap masalah narkoba ini bisa kita selamatkan sehingga bisa menjadi generasi yang baik ke depannya,” imbuhnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kemenkumham Sultra dan tamu undangan lainnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi