Hakim PN Kendari Tolak Permohonan Praperadilan Direktur PT KKP
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak praperadilan yang dilakukan oleh Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) berinisial AA atau Andi Ardiansyah.
Diketahui Andi Ardiansyah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan kasus korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Atas hal itu AA mengajukan praperadilan.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, dalam putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Iklan oleh Google
“Penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. ANTAM Tbk., yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain,” kata Dody kepada awak media Senin 26 Juni 2023.
Sebelumnya telah diberitakan dalam kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dan salah satunya Direktur PT KKP berinisial AA.
Selain direktur PT KKP yakni HW selaku General Manager PT Antam yang sudah di tahan di rutan kelas II A Kendari pada 23 Juni 2023, kemudian inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) bernama Ofan Sofwan pada Kamis 22 Juni 2023. (Ahmad Odhe/yat)
