Take a fresh look at your lifestyle.
 

Gelar Tasyakuran, PKB Sultra : Bukti Perjuangan Gus Muhaimin

49

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Sebagai bentuk apresiasi diterbitkannya Perpres tersebut, DPW PKB Sultra menggelar tasyakuran bersama Pondok Pesantren.

Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyebut, pemberian ‘Dana Abadi’ untuk pesantren ini merupakan buah dari perjuangan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Muhaimin.

Jaelani menyebut, Gus Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI, terus getol menyuarakan dan mendorong pemerintah agar memberikan perhatian serius kepada pesantren melalui kebijakan anggaran.

“Ini merupakan kado terindah di Hari Santri. Dengan diterbitkannya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,” kata Jaelani dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 September 2021.

Jaelani menyebut, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Iklan oleh Google

Untuk itu, kata dia, negara tidak boleh abai terhadap kepentingan pesantren. Sebab, pesantren dalam kesejarahannya ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

“Pesantren ini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang butuh perhatian pemerintah. Kehadiran pesantren di tengah masyarakat sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kehidupan beragama,” jelasnya.

Terhadap hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi ini, bisa diimplementasikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia pun mendorong agar wakil rakyat dari PKB untuk memperjuangkan peraturan daerah (perda) pendanaan pesantren di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Kita akan mendorong agar anggota dewan dari PKB untuk memperjuangkan Perda pendanaan pesantren. Ini sebagai bentuk komitmen DPW PKB Sultra mendorong peraturan hingga di tingkat daerah,” tuturnya.

Jaelani menyebut, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), di Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat kurang lebih 86 pesantren yang tersebar di 17 kabupaten atau kota. Daerah yang paling banyak memiliki pesantren adalah Konawe Selatan sebanyak 17 pesantren disusul Kota Kendari sebanyak 13 dan Konawe sebanyak 12 serta beberapa daerah seperti Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat, Kota Bau2 dan Buton Utara.

“Semoga Perpres itu berlaku maksimal di 17 kabupaten dan kota di Sultra agar perjalanan pesantren di Bumi Anoa terus berkembang dan maju,” pungkasnya. (rils/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi